Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Paving Block) “Siluman” Kepung Seluruh Kelurahan di Kota Serang, JBB Cium Aroma Skandal Besar

Global Rise TV (SERANG), 21 April 2026 – Jagat media sosial di Kota Serang tengah bergejolak. Jawara Banten Bersatu (JBB) Kota Serang menyoroti maraknya Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Paving Block) yang diduga tidak jelas asal-usulnya, namun tersebar merata di wilayah seluruh kelurahan se-Kota Serang.

Menanggapi keresahan Masyarakat tersebut, Ketua Jawara Banten Bersatu (JBB) Kota Serang, Jaka, angkat bicara. Jaka mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan pola yang seragam: pengerjaan tanpa papan informasi proyek (proyek siluman) dan dugaan kuat adanya “mafia administrasi”.
“Media sosial sudah berisik.

Masyarakat di seluruh kelurahan sudah protes karena jalan lingkungan mereka dikerjakan asal jadi tanpa transparansi. Tapi yang paling mencurigakan adalah sikap para pejabat di Kota Serang.

Muncul dugaan kuat bahwa dokumen SPK proyek ini menggunakan tanda tangan dan stempel Camat yang dipalsukan, tapi mereka justru adem ayem saja. Ada apa ini? Kenapa diam seperti orang yang sudah kenyang disumpal?” ujar Jaka.

Jaka menilai, sikap pasif para pejabat wilayah ini di tengah masifnya proyek paving block di seluruh kelurahan justru memperkuat dugaan adanya ‘main mata’ atau perselingkuhan antara oknum birokrasi dengan kontraktor nakal.

“Kalau memang tidak terlibat, kenapa tidak lapor polisi? Tanda tangan dan stempel institusi itu marwah negara. Diamnya para pejabat ini adalah tanda tanya besar bagi publik. Apakah benar dipalsukan, atau sebenarnya mereka tahu tapi pura-pura tidak tahu karena sudah ‘aman’?” cetusnya lagi.

Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan yang tersebar di wilayah seluruh kelurahan di Kota Serang ini kini menjadi simbol kegagalan pengawasan di Ibu Kota Provinsi Banten. Jawara Banten Bersatu (JBB) menegaskan tidak akan membiarkan uang rakyat habis untuk proyek yang dikerjakan dengan cara-cara melawan hukum.

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
  2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (beserta perubahannya Perpres 12 Tahun 2021).
  3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  4. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
  • Pasal 55 KUHP
    Mengatur tentang pihak-pihak yang turut serta atau membantu dalam tindak pidana, termasuk oknum yang mengetahui namun membiarkan.
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    Kepala daerah dan jajaran wajib melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembangunan di wilayahnya. Pembiaran dapat dikategorikan sebagai kelalaian administratif hingga pelanggaran hukum.

Jawara Banten Bersatu JBB Kota Serang menuntut :

  • Walikota Harus Tegas: Segera panggil dan periksa seluruh pejabat wilayah yang di kelurahannya terdapat proyek paving block bermasalah. Jangan sampai Walikota dicap melakukan pembiaran terhadap bawahannya yang “bermain”.
  • Audit Forensik Dokumen: Periksa keaslian seluruh SPK Proyek Pembangunan Jalan Lingkungan yang beredar. Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan Camat, seret kontraktor dan oknum yang membiarkannya ke ranah hukum.
  • Stop semua pekerjaan yang tidak memasang papan informasi proyek dan tidak menempuh prosedur administrasi yang benar.
  • Desakan Tegas Kepada Aparat Penegak Hukum (APH):
    JBB Kota Serang juga secara terbuka mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk tidak tinggal diam melihat situasi ini.

Jika pola proyek tanpa identitas ini terjadi secara masif di seluruh kelurahan, maka patut diduga adanya perencanaan terstruktur dan sistematis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Jawara Banten Bersatu (JBB) Kota Serang menilai, kondisi ini sudah masuk kategori extra ordinary crime apabila terbukti melibatkan jaringan oknum pejabat dan pelaksana proyek secara kolektif.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, ini sudah mengarah pada dugaan kejahatan terorganisir. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan, lakukan penyelidikan, dan bila perlu tetapkan tersangka. Jangan tunggu kasus ini menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik,” tegas Jaka.

Jawara Banten Bersatu(JBB) Kota Serang juga membuka kemungkinan akan melaporkan secara resmi kasus ini ke aparat penegak hukum, termasuk membawa data lapangan sebagai bahan awal penyelidikan.

“Jangan sampai rakyat Serang hanya jadi penonton saat uang pajaknya dikelola dengan cara premanisme administratif.

Kami menantang para pejabat untuk bicara jujur. Jika terus bungkam, jangan salahkan jika masyarakat menganggap kalian adalah bagian dari komplotan proyek siluman ini!” tegas Jaka.

Jawara Banten Bersatu (JBB) Kota Serang berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga ke meja aparat penegak hukum guna memastikan integritas pembangunan di Kota Serang tetap terjaga.

“Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan berdasarkan temuan serta aspirasi masyarakat di lapangan.

Jawara Banten Bersatu (JBB) Kota Serang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendorong pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.”

(Jaka Jbb Kota Serang/KZ)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles