
Global Rise TV (BANGKA TENGAH) -Selasa (21/4/2026) — Dugaan aktivitas pemanenan kelapa sawit di lahan yang disebut telah berstatus sitaan negara kembali memicu sorotan tajam publik. Warga mendesak aparat penegak hukum di Bangka Belitung segera turun tangan karena kegiatan tersebut dinilai tidak semestinya berlangsung bebas apabila pengawasan berjalan maksimal.
Perhatian masyarakat tertuju pada sebuah truk bernomor polisi BN 8839 TL yang diduga kerap keluar masuk lokasi untuk mengangkut buah sawit hasil panen dari lahan yang dikaitkan dengan aset milik Aon.
Jika benar lahan tersebut telah berada dalam status sitaan negara, maka aktivitas pemanenan dan pengangkutan hasil kebun tanpa pengawasan resmi menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola barang sitaan.
Nama Marsad Ikut Disebut
Dalam perkembangan informasi di lapangan, nama Marsad, warga Kurau, turut disebut masyarakat. Ia diduga memiliki lapak penampungan dan pembelian buah sawit di Desa Guntung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Lapak tersebut disebut-sebut menjadi lokasi transit hasil panen sebelum kembali dijual atau disalurkan ke pihak lain. Warga meminta aparat menelusuri legalitas usaha, izin operasional, asal-usul buah sawit yang masuk, serta jalur distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Marsad terkait informasi tersebut.
Nama Oknum Polisi EDMH Koba Ikut Disorot
Selain itu, nama anggota kepolisian berinisial EDMH, yang disebut bertugas di wilayah Koba, juga ikut ramai diperbincangkan warga. Oknum polisi tersebut diduga mengetahui, membiarkan, atau memiliki kaitan dengan aktivitas yang sedang dipersoalkan masyarakat.

Munculnya nama aparat dalam isu ini menambah perhatian publik. Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut hasil kebun, tetapi juga menyentuh integritas penegakan hukum.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi tersebut.
Lapor Pak Kapolda & Kejati Babel
Melihat berkembangnya dugaan di lapangan, masyarakat meminta Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan langkah tegas dan terukur.
Publik menilai pengusutan harus dilakukan bersama-sama karena perkara ini menyangkut dugaan pemanfaatan aset sitaan negara serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga membekingi kegiatan tersebut.
Hal yang Diminta Diusut
Masyarakat meminta aparat membongkar secara menyeluruh:
Status hukum lahan saat ini.
Legalitas aktivitas panen sawit.
Pemilik dan operator truk BN 8839 TL.
Legalitas lapak Marsad di Desa Guntung.
Asal-usul buah sawit yang masuk ke lapak.
Dugaan keterlibatan oknum polisi EDMH.
Jalur distribusi hasil panen.
Dugaan kerugian negara akibat aktivitas tersebut.
Jangan Sampai Negara Kalah
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Jika benar lahan sitaan negara masih dapat dipanen bebas dan hasilnya diangkut keluar tanpa tindakan tegas, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian negara, tetapi juga marwah hukum di mata masyarakat.
Kini publik menunggu langkah nyata aparat: usut tuntas sampai ke akar-akarnya, atau biarkan kepercayaan publik terus terkikis.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

