Warga Selaku Keluarga Korban Resmi Laporkan Dugaan Pelaku Pencurian HP Kepihak Polisi

Global Rise TV (Serang)– Salah satu Warga Cikeusal Kabupaten Serang yang diketahui telah menjadi korban pencurian, akhirnya resmi membuat Laporan Polisi di Mapolsek Cikeusal.

Insiden ini terjadi di Kp. Pasir Mesjid RT.002/001, Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Bapk korban, Karna, juga telah menceritakan dan membenarkan kepada Media, bahwa putranya atas nama Miftahul Husna (15) telah kehilangan Handponde saat sebelumnya telah berkunjung untuk bermain bareng di rumah teman, dan sekitar pukul 20-30, Miftahul Husna (Amin) Ia kedapati telah kehilangan sebuah handpone.

“Malam hari saat berkunjung di rumah salah satu temannya, anak saya Miftah, selaku korban sedang bermain game bersama temannya. Tiba tiba anak saya diminta membelikan roko ke warung oleh temannya, namun setibanya pulang membeli roko dari warung, anak saya telah kehilangan handphone yang mana sebelum nya di tinggalkan di gubuk pos ronda, papar Karna, selaku Orangtua Korban.

Berdasarkan hasil identifikasi dan upaya pencarian, diketahui Handphone tersebut sudah berada di salah satu yang diduga sebagai pelaku, dan sudah berada jauh dari lokasi kejadian perkara tepatnya disekitaran pasar rau kota serang.

“Obrol obrol yang dilakukan secara persuasip oleh pihak keluarga korban yakni paman nya atas nama Sutejo, bersama dengan terduga pelaku akhirnya sekira pukul 23:00 s/d 02:00 seseorang yang diduga sebagai pelaku akhirnya mau menyerahkan Handpone tersebut kepada pihak keluarga korban, dengan telah meminta tebusan uang sebesar satu juta rupiah (1.000.000), tegas Karna.

Usut demi usut pihak keluarga korban yang merasa dirugikan lantaran kondisi HP yang sudah rusak akhirnya melakukan pengaduan resmi kepihak Kepolisan dan meminta pelaku untuk segera ditindak lanjut dalam proses hukum yang diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dan pemerasan, bahkan adanya sebuah pengancaman.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp3,5juta, dengan rincian Harga Hp, 2juta + Uang Tebus 1jt. Sehingga pihak keluarga yang merasa di rugikan segera melakukan laporan resmi ke Mapolsek Cikeusal.

Tak butuh waktu lama pada hari Senin 4 Mei 2026, Pukul 09:30 wib, akhirnya pihak Polsek melalui Kanit Reskrim yang didampingi penyidik, telah menerima cepat laporan warga selaku korban, dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor STTPL/ 05 / IV / 2026, Atas adanya dugaan tindak pidana pencurian, dan atau pemerasan, serta pengrusakan secara bersama sama.

“Kami sangat mengapresiasi respons cepat kepolisian. Agar pelaku segera diproses hukum,” tambah Karna, selaku Orangtua korban.

Menanggapi adanya kejadian tindak pidana pencurian dengan modus serupa, pihak kepolisian yakni Mapolsek Cikeusal mengimbau kepada warga masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Cikeusal agar tetap waspada dan terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.(kz)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles