
Global Rise TV (Pandeglang, Banten) – Maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah warung dan kios di wilayah Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, menjadi perhatian masyarakat. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, masih banyak ditemukan berbagai merek rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(21/6/2026).
Beberapa merek yang beredar di pasaran di antaranya SS, Jus Mild, Gico, dan Erki. Keberadaan rokok yang diduga ilegal tersebut dinilai merugikan negara karena berpotensi mengurangi penerimaan dari sektor cukai, sekaligus dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sejumlah warga berharap instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum, dapat meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Sindangresmi.
Menurut ketentuan perundang-undangan, peredaran barang kena cukai berupa hasil tembakau tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 54 UU Cukai menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta dikenakan denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Masyarakat berharap adanya langkah nyata dari pemerintah dan aparat terkait agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai tetap terjaga dan pelaku usaha yang taat aturan tidak dirugikan.
Rep juhri

