
Global Rise TV (Bangka)-Unit Reskrim, Polsek Merawang bersama Tim Buser Kelambit Polres Bangka dan unit (1) Subdit (III), Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengungkap kasus tindak Pidana, penggelapan sepeda Motor yang terjadi di wilayah, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, (9) Mei 2026, di Jalan Kampung Jawa, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Virgantara, yang saat itu sedang Bekerja di kandang, ayam milik Ongki bersama terduga pelaku, ARJ alias Junai (45),
Kapolsek Merawang IPTU Muhammad Ryan Nofiandy, seizin Kapolres Bangka menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda Motor milik korban, dengan alasan Membeli obat dan, rokok. Korban yang telah Mengenal, pelaku sebagai rekan kerja, kemudian Meminjamkan sepeda motor Suzuki Satria FU- 150 warna hitam putih beserta Uang Rp.30 ribu untuk membeli Rokok,

“Setelah korban selesai mandi dan kembali ke Mess, karyawan, korban Mendapati tas miliknya dalam keadaan terbongkar dan buku (BPKB) sepeda Motor juga telah hilang, Pelaku beserta sepeda, Motor tersebut tidak kembali hingga akhirnya korban Melaporkan kejadian ke Polsek Merawang,” jelas IPTU Muhammad Ryan Nofiandy,
Akibat kejadian tersebut, korban Mengalami kerugian sebesar Rp.3,5 juta
Mendapat laporan, tersebut, unit Reskrim Polsek Merawang, langsung Melakukan, penyelidikan dan berkoordinasi dengan Tim Buser Kelambit Polres Bangka, Tim kemudian Melakukan, serangkaian pencarian terhadap keberadaan pelaku, di sejumlah wilayah di Kota Pangkalpinang,
Pada kamis, (14) Mei 2026 Sore, tim akhirnya Mendapatkan, informasi keberadaan pelaku, di kawasan Pangkalbalam. Tim gabungan yang dipimpin PS, Kanit Reskrim Polsek Merawang AIPDA Detriyanto Pramana, bersama Katim Buser Kelambit AIPTU Nanang Sulistyono, bergerak cepat dan berhasil Mengamankan, pelaku di depan (SMK) Pelayaran jalan ketapang, Kecamatan Pangkalbalam, kota Pangkalpinang,
Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui, telah Menggadaikan, sepeda motor milik korban kepada, seseorang bernama (Yudi) melalui perantara Asro dengan Nilai Rp.1,5 juta. Tim kemudian, Bergerak menuju kediaman (Yudi) di kawasan semabung Kota Pangkalpinang untuk, mengamankan barang Bukti,
Setelah dilakukan pencarian, tim berhasil Menemukan (YD) yang sempat Bersembunyi di, belakang rumah tetangganya, dari hasil pemeriksaan, (YD) Mengaku menerima gadai, Motor tersebut karena diduga, pelaku Menunjukkan (BPKB) kendaraan sehingga dirinya tidak menaruh Curiga,
Tak lama kemudian, sepeda Motor milik korban berhasil, ditemukan dan di antarkan kembali, oleh (AS) ke kediaman (YD) Selanjutnya diduga pelaku beserta Barang bukti langsung di, amankan ke Polres Bangka, guna, proses penyidikan lebih Lanjut,
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit sepeda Motor Suzuki Satria FU-150 warna hitam putih, satu buku (BPK) satu lembar (STNK) serta Uang tunai sebesar Rp.680., Ribu Pungkasnya (Imron),

