Polres Bangka Ungkap Pencurian di Merawang Tiga Pelaku di tangkap

Global Rise TV (Bangka) -Tim Opsnal Polres Bangka, bersama Polsek Merawang, berhasil mengungkap kasus, Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Kamis (23/04/2026)

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, (14) April 2026 sekitar pukul 12.00. WIB. di rumah milik warga yang Beralamat di jalan serandang, desa Batu Rusa,

Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan Uang tunai sebesar Rp.50 juta, satu unit Handphone, serta satu unit smart (TV) yang baru di Beli,

Kapolres Bangka, melalui Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mualdi Waspadani, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini Berawal, dari olah tempat kejadian perkara, (TKP) dan penelusuran rekaman (CCTV) di sekitar Lokasi,

“Dari hasil penyelidikan, tim Mendapatkan petunjuk berupa, sepeda Motor yang di gunakan pelaku dan terekam kamera (CCTV), kendaraan tersebut kemudian berhasil di Amankan, bersama pemiliknya, yang mengaku meminjamkan, Motor kepada salah satu pelaku”,ujar AKP Mualdi, Rabu (22/04/2026)

Dari hasil pengembangan, Polisi kemudian mengamankan tiga, orang pelaku, yakni Joni (43), Ermoko Alias Eko (54) yang merupakan Residivis, serta Susanto alias Yanto (48),

Peran masing-masing pelaku berbeda, di mana Yanto, berperan sebagai otak pelaku yang Memberikan, informasi terkait kondisi rumah, korban, sementara Joni dan Eko, bertindak sebagai Eksekutor,

“Para pelaku melakukan aksinya, dengan cara merusak jendela, menggunakan obeng, lalu masuk, ke dalam rumah dan Mengambil, barang-barang berharga milik korban”,Jelasnya,

Polisi berhasil menangkap Yanto, terlebih dahulu di kediamannya di, Pangkalpinang, sebelum akhirnya meringkus Joni, dan Eko di Desa kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka,

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui, telah Merencanakan aksi, pencurian tersebut Mereka juga mengaku Uang, hasil kejahatan di Gunakan untuk membeli Motor, bekas, membeli Narkotika jenis, sabu-sabu, serta bermain judi Online,

“Dari pengakuan pelaku, Uang hasil curian di gunakan untuk kepentingan, Pribadi, termasuk membeli Narkoba, dan bermain judi online. Ini tentu, menjadi perhatian serius bagi kami”, tegas AKP Mualdi,

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut Mengamankan, sejumlah barang Bukti, di antaranya dua unit sepeda, Motor, satu unit televisi, Handphone, tas selempang, serta sisa uang Tunai,

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka, untuk menjalani proses hukum lebih Lanjut,

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal, pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam (KUHP) dengan ancaman hukuman Maksimal, tujuh tahun penjara,” Pungkasnya, (Imron)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles