
“Dugaan Aset Desa Dialihkan, Lahan Dituntut Kembali ke desa — Kejari dan Pemda Bangka Tengah Wajib Buka Status Hukumnya Secara Transparan dan Agar Terang-Benderang!”
Global Rise TV (BATU BERIGA, BANGKA TENGAH)– Minggu,
01 Maret 2026.
Deretan plang pink yang terpampang di kawasan pembangunan tambak udang di Desa Batu Beriga kini bukan sekadar simbol penyegelan. Bagi masyarakat, plang itu menjadi penanda adanya persoalan serius terkait dugaan status lahan yang disebut-sebut merupakan aset asli desa.
Tambak tersebut diketahui belum pernah beroperasi. Namun polemik yang berkembang justru berfokus pada dugaan proses penguasaan lahan yang dinilai belum terang-benderang.
Dugaan Tukar Guling Aset Desa
Di tengah masyarakat beredar informasi bahwa lahan tersebut awalnya merupakan lahan milik Desa Batu Beriga. Namun, warga mengaku tidak mengetahui secara jelas bagaimana proses peralihannya.
Sejumlah warga menyebut adanya dugaan tukar guling atau barter aset desa dengan pihak yang disebut-sebut bernama Aon/Tamron. Dugaan tersebut kini menjadi perbincangan hangat karena disebut berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebenarnya itu lahan asli milik Desa Batu Beriga. Sekarang katanya jadi bagian aset Aon/Tamron yang sedang dalam proses hukum. Kami tidak tahu detailnya seperti apa,” ungkap salah satu warga.
Mayoritas masyarakat, menurut beberapa tokoh setempat, menginginkan agar lahan tersebut dikembalikan ke desa, terlebih jika benar statusnya masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah.
Proses Hukum Masih Berjalan?
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum atas aset tersebut. Jika memang lahan itu bagian dari perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, warga meminta kejelasan statusnya.
Publik kini menunggu jawaban dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah:
- Apakah proses hukum atas aset tersebut sudah selesai?
- Apakah lahan atau bangunan tambak udang itu sudah diserahkan kepada Pemerintah Daerah?
- Jika belum, bagaimana status hukumnya saat ini?
Pertanyaan-pertanyaan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan simpang siur informasi di tengah masyarakat.
Dinas Perikanan Disebut Pernah Datang, Namun Tak Bisa Masuk
Informasi lain yang berkembang menyebutkan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan pernah mendatangi lokasi. Namun menurut keterangan warga, kedatangan tersebut tidak membuahkan hasil karena disebut-sebut ada pihak yang melarang masuk ke area tersebut.
Jika benar demikian, masyarakat mempertanyakan:
- Dalam kapasitas apa larangan tersebut dilakukan?
- Apakah pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan di lokasi yang statusnya diduga masih dalam proses hukum?
Situasi ini semakin memperkuat desakan warga agar seluruh instansi terkait — termasuk DLH, DPMPTSP, ATR/BPN, dan Kejari — membuka data dan status hukum secara transparan.
Tuntutan Masyarakat :
Kembalikan ke Desa Jika Terbukti Aset Desa
Sebagian besar masyarakat Batu Beriga berharap, jika benar lahan tersebut merupakan aset desa dan terdapat dugaan cacat hukum dalam proses peralihannya, maka lahan itu harus dikembalikan ke Desa Batu Beriga.
“Kalau memang itu aset desa dan masih dalam proses hukum, kami minta dikembalikan ke desa. Jangan sampai hak desa hilang begitu saja,” tegas seorang warga.
Kini masyarakat menunggu sikap resmi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Plang pink sudah terpasang. Namun bagi warga Batu Beriga, yang mereka tunggu bukan sekadar segel — melainkan kejelasan hukum dan pengembalian hak desa jika memang terbukti ada dugaan pelanggaran.
Batu Beriga menanti jawaban.
GlobalRiseTV
Mega Lestari ✍️

