
Global Rise TV
Serang – Di tengah himpitan ekonomi yang mencekik rakyat kecil, praktik pungutan liar (pungli) justru kembali mencuat dan merampas hak-hak masyarakat miskin. Kali ini, dugaan pungli sebesar Rp 20.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencoreng penyaluran Program Bantuan Pangan (Bansos Pangan) dari Badan Pangan Nasional melalui Perum BULOG di Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Ironisnya, dugaan pemotongan hak rakyat kecil ini terendus terjadi tepat pada hari ini, Kamis (11/6/2026).
Hak masyarakat miskin yang seharusnya diterima utuh tanpa embel-embel biaya, justru dijadikan ladang pungutan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Skenario “Ngopi Bareng” untuk Redam Media
Aroma tidak sedap pengondisian kasus ini mulai tercium saat awak media mencoba melakukan konfirmasi. Ketika Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Desa Malanggah dihubungi via pesan singkat WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak merespons.
Namun, selang beberapa menit kemudian, panggilan telepon balik masuk dari nomor Kasi Kesos tersebut. Bukannya sang Kasi Kesos yang berbicara memberikan klarifikasi dinas, melainkan Kepala Desa Malanggah, Maman, yang langsung mengambil alih pembicaraan.
Dalam sambungan telepon tersebut, Kades Maman tidak menampik adanya gejolak di masyarakat. Ia membenarkan bahwa sehari sebelumnya, terdapat salah satu warga yang telah datang mengadukan terkait adanya dugaan praktik pungli bansos tersebut.
Anehnya, alih-alih memberikan sanksi tegas atau berjanji mengevaluasi jajarannya secara transparan, Kades Maman justru terkesan ingin mengubur polemik ini dari radar publik. Ia membujuk awak media untuk tidak memperpanjang masalah dan meminta mereka datang ke kantor desa dengan dalih yang sarat akan upaya diplomasi meja makan.
“Kita ngopi aja kang ke sini sambil ngobrol,” ujar Kades Maman, sebuah respons klise yang dinilai banyak pihak sebagai upaya terselubung untuk meredam dan menyumpal penyelewengan informasi agar tidak meledak ke media massa.
Aktivis Serang, Siap Seret ke Ranah Hukum Sikap santai dan upaya “damai” pihak Pemerintah Desa Malanggah ini langsung memantik reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Sukra, seorang aktivis vokal dari wilayah Serang Selatan, mengecam keras praktik pungli bansos pangan yang dinilainya sangat mencederai rasa keadilan sosial tersebut.
Sukra menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam melihat hak warga miskin disunat dengan dalih apa pun. Ia menyatakan perang terhadap oknum desa yang memanfaatkan bantuan negara untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu.
“Kami tidak butuh diplomasi warung kopi untuk menyelesaikan pemerasan terhadap hak orang miskin! Polemik di Desa Malanggah ini harus diselesaikan secara hukum. Kami sedang menyusun laporan resmi dan akan segera bersurat secara formal ke aparat penegak hukum, khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian, agar mengusut tuntas aliran dana pungli ini sampai ke akarnya,” tegas Sukra dengan nada geram.
Jerat Hukum Pungli Bansos: Ancaman Pidana Menanti Praktik penarikan uang ilegal sekecil apa pun dalam program jaminan sosial pemerintah merupakan pelanggaran hukum berat. Berdasarkan tatanan hukum di Indonesia, tindakan oknum perangkat Desa Malanggah ini dapat dijerat dengan pasal-pasal berlapis:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
_Pasal 12 huruf e: Mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar. - Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemerasan:
_Jika penarikan uang Rp 20.000 tersebut dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman penahanan hak bansos jika tidak membayar, oknum terlibat dapat diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin:
_Pasal 43: Menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Langkah pelaporan ini sangat tepat dan harus dikawal bersama agar menjadi efek jera (detterent effect). Bagi masyarakat atau KPM yang mengetahui penyimpangan serupa, Negara telah menjamin hak rakyat miskin agar tersalurkan tanpa potongan sepeser pun.
Kasus ini menjadi ujian komitmen bagi Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Kabupaten Serang. Apakah hukum akan bertindak tajam melibas oknum desa yang tega memeras warga miskin, ataukah hukum akan larut dalam kehangatan “kopi redam” yang ditawarkan pihak desa? Publik kini menunggu ketegasan Polres Serang dan Tim Saber Pungli Banten untuk turun tangan.
Sampai berita ini di terbitkan kami masih mencoba menghubungi pihak pihak terkait.
Red.Globalrisetv, time ude

