KONFLIK LAHAN BEKAS TAMBANG DI KLIDANG BASEL MEMANAS — WARGA PERTANYAKAN KLAIM ANDI WARGA GRIMAYA PANGKALPINANG, DAN FERNADES WARGA KOBA DIDUGA TANPA IZIN, AKTIVITAS ALAT BERAT DAN SPK DIPERTANYAKAN

Global Rise TV (Klidang, Bangka Selatan)– Jumat (08/05/2026)
Sengketa lahan bekas tambang di kawasan Klidang, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), kembali memanas dan menjadi sorotan masyarakat. Lahan yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi (HP) itu kini menjadi sumber konflik antara warga sekitar dan seorang pria bernama Andi, yang diklaim sebagai warga Grimaya, Pangkalpinang, dan disebut mengklaim sebagai pemilik lahan.

BEKAS TAMBANG DAN KONDISI KOLONG TAK TERURUS

Berdasarkan keterangan warga, lokasi tersebut sebelumnya merupakan area tambang darat yang pernah beroperasi beberapa waktu lalu. Aktivitas itu meninggalkan sejumlah lubang bekas galian atau kolong yang hingga kini belum direklamasi.

“Dulu sempat ada aktivitas tambang di sini. Bahkan kabarnya pernah ada kecelakaan kerja, tapi tidak jelas apakah pernah dilaporkan atau tidak,” ujar salah satu warga.

Kondisi lahan saat ini hanya menyisakan kolong-kolong bekas tambang yang terbuka dan belum ditangani secara optimal.

WARGA DAN MASYARAKAT KSND INGIN MENAMBANG, DIDUGA DILARANG

Warga sekitar KSND serta masyarakat setempat mengaku ingin memanfaatkan kolong bekas tambang tersebut untuk kegiatan penambangan skala kecil guna menopang ekonomi keluarga. Namun, upaya tersebut disebut kerap dihalangi.

“Kami warga KSND dan masyarakat sini juga mau menambang di kolong yang sudah ada, bukan buka lahan baru. Tapi dilarang,” ungkap warga.

Larangan tersebut disebut berasal dari pihak pengurus lokasi yang dikenal dengan nama FRNDS, yang disebut merupakan warga Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

“Kami juga tidak bebas masuk, karena katanya harus izin ke FRNDS,” tambah warga lainnya.

KLAIM KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS DIPERTANYAKAN

Di sisi lain, klaim kepemilikan lahan oleh Andi juga menuai tanda tanya. Mengingat lokasi diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi, maka secara hukum lahan tersebut berada di bawah penguasaan negara dan tidak dapat dimiliki secara pribadi tanpa izin resmi.

Warga juga menyoroti tidak adanya kejelasan dokumen perizinan di lapangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Perintah Kerja (SPK).

“Tidak pernah ada SPK atau izin yang diperlihatkan. Kami minta kejelasan,” tegas warga.

DIDUGA MASIH ADA AKTIVITAS ALAT BERAT

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya aktivitas satu unit alat berat jenis Hitachi warna oranye yang diduga masih beroperasi di lokasi tersebut.

Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan masih berlangsung tanpa izin resmi, di tengah status lahan yang masih dipersoalkan.

WARGA DESAK PENEGAKAN HUKUM

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, dinas kehutanan, maupun aparat penegak hukum terkait status lahan maupun dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Masyarakat mendesak agar aparat segera turun tangan untuk menelusuri:

Status hukum lahan Nudur Desa Klidang
Dugaan aktivitas tambang tanpa izin
Keberadaan alat berat di lokasi
Legalitas klaim kepemilikan Andi
Peran pengurus lokasi FRNDS
Keabsahan SPK dan perizinan

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan kerusakan lingkungan semakin parah.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan tata kelola lahan bekas tambang yang kerap memicu konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas lahan.

Globalrisetv :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles