
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Jum’at 01 Maret 2026—Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH tangkap pelaku 1×24 jam.
- KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL*
Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026.
“Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,” tegas Ketua GWI Banten.
. KECAMAN KERAS GWI BANTEN
GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan = penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi.
Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (A P H)
. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM
GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.
PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN
Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.
ANALISIS HUKUM – PASAL YANG DILANGGAR PELAKU
1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2
Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan
Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.
2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3
Penganiayaan dengan senjata tajam
Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.
3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1
Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan
Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100
Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman
*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas
5. KUHP Pasal 55 & 56
Turut serta & membantu kejahatan
Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.
- ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*
TUNTUTAN GWI
Pihak kepolisian
segera tetapkan tersangka & tahan pelaku.
Polres Lebak bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir.
Polda Banten awasi kasus. Jangan ada 86.
Komnas HAM & Dewan Pers turun investigasi. Ini teror kebebasan pers.
- Perlindungan LPSK untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.
_”Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,
APH
Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai.”_
GWI KAWAL SAMPAI TUNTAS.
*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan
Hormat kami,
GWI
1 Maret 2026
- TEMBUSAN KAPOLRES LEBAK & KAPOLDA BANTEN&MABES POLRI
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

