GWI DESAK APH TANGKAP PELAKU PENGEROYOKAN JURNALIS: ANCAM 12 TAHUN PENJARA, UU PERS & KUHP DILANGGAR

Global Rise TV (Lebak-Banten),,Jum’at 01 Maret 2026—Insiden pengeroyokan brutal dengan senjata tajam terhadap jurnalis GWI, Cepi Umbara, di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Senin (27/4), jadi preseden buruk kebebasan pers. GWI Banten desak APH tangkap pelaku 1×24 jam.

  • KRONOLOGI: SERANGAN TERENCANA & BRUTAL*
    Korban Cepi Umbara, anggota Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), diserang membabi buta dengan senjata tajam ( di dalam rumah ) Lokasi: Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kec. Wanasalam, Lebak-Banten. Waktu: Senin, 27 April 2026.

“Ini bukan penganiayaan biasa. Ini kejahatan terorganisir terhadap jurnalis. Ancaman terhadap demokrasi,” tegas Ketua GWI Banten.

. KECAMAN KERAS GWI BANTEN
GWI mengecam keras aksi anarkis ini. Penyerangan terhadap wartawan = penyerangan terhadap kebebasan pers & hak publik atas informasi.
Motif ini untuk segera di gali oleh pihak (A P H)

. DESAKAN: TANGKAP 1X24 JAM
GWI desak APH segera tangkap pelaku. Bukti & saksi cukup. Jangan lamban. Lambat = pembiaran = citra Polri hancur.

PERINGATAN SOLIDARITAS JURNALIS SE-BANTEN
Jika tidak ada penangkapan, GWI se-Banten + 11 media jaringan akan gelar aksi solidaritas ke Polda Banten. Kekerasan terhadap jurnalis = harga mati.

ANALISIS HUKUM – PASAL YANG DILANGGAR PELAKU

1. KUHP Pasal 170 ayat 1 & 2
Pengeroyokan di muka umum dengan kekerasan
Ancaman: 5 tahun 6 bulan penjara. Jika luka berat: 7 tahun. Jika mati: 12 tahun penjara.

2. KUHP Pasal 351 ayat 1, 2, 3
Penganiayaan dengan senjata tajam
Ancaman: 2 tahun 8 bulan. Jika luka berat: 5 tahun. Jika mati: 7 tahun.

3. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat 1
Menghalangi tugas jurnalistik dengan kekerasan
Ancaman: 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.
_Catatan: Jika Cepi Umbara sedang liputan = pasal ini berlaku. Hukuman kumulatif dengan KUHP._motif ini segera di gali,

4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 100
Kekerasan yang merampas hak hidup & rasa aman
*Negara wajib lindungi. Kapolri wajib bertindak tegas

5. KUHP Pasal 55 & 56
Turut serta & membantu kejahatan
Semua pelaku pengeroyokan = tersangka. Yang menyuruh = otak pelaku = hukuman sama.

  • ANCAMAN: 12 TAHUN PENJARA + DENDA 500 JUTA*

TUNTUTAN GWI

Pihak kepolisian
segera tetapkan tersangka & tahan pelaku.
Polres Lebak bentuk tim khusus usut otak pelaku. Ada indikasi kejahatan terorganisir.
Polda Banten awasi kasus. Jangan ada 86.
Komnas HAM & Dewan Pers turun investigasi. Ini teror kebebasan pers.

  1. Perlindungan LPSK untuk Cepi Umbara & keluarga. Ancaman balasan rawan terjadi.

_”Kekerasan terhadap jurnalis adalah TEROR DEMOKRASI. Hari ini Cepi Umbara, besok bisa wartawan lain. GWI soroti kasus ini, pihak kepolisian di minta tegas & cepat dalam melaksanakan tugasnya,

APH
Tegakkan hukum atau kami anggap pembiaran. Rakyat menilai.”_

GWI KAWAL SAMPAI TUNTAS.
*KEBERANIAN, KEADILAN, KETEGASAN = harus di tegakkan

Hormat kami,
GWI

1 Maret 2026


  • TEMBUSAN KAPOLRES LEBAK & KAPOLDA BANTEN&MABES POLRI

Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles