
Global Rise TV (Bangka Tengah) — Selasa,12 Mei 2026. Sorotan publik terhadap dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah kian menguat. Dari hasil penelusuran di lapangan, tampak hamparan tanaman sawit yang diduga telah lama berproduksi di area yang secara status merupakan kawasan hutan lindung.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, lahan tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Mulyono”. Luasan area yang dipersoalkan diperkirakan mencapai puluhan hektare.
“Sudah lama dikelola. Kalau dilihat dari usia tanaman, bukan baru satu-dua tahun. Dan lokasinya diduga masuk kawasan hutan lindung,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Status Kawasan Jadi Kunci
Hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai penyangga ekosistem, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta penjaga keseimbangan lingkungan. Aktivitas budidaya skala luas di dalamnya tanpa izin resmi berpotensi melanggar ketentuan hukum kehutanan.
Apabila benar berada di dalam kawasan hutan lindung dan tidak memiliki dasar legalitas yang sah, maka penguasaan serta pemanfaatan lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius yang berimplikasi pidana.
Publik Desak Transparansi dan Ketegasan
Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi teknis segera melakukan langkah konkret, di antaranya:
Verifikasi batas dan peta kawasan hutan lindung
Audit legalitas kepemilikan maupun penguasaan lahan
Pemeriksaan lapangan secara terbuka dan akuntabel
Warga menegaskan, penanganan kasus ini tidak boleh tebang pilih.
“Kalau memang terbukti melanggar, siapa pun orangnya harus diproses. Jangan ada perlakuan khusus,” tegas seorang warga.
Desakan juga mengarah pada pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum guna memastikan penanganan berjalan objektif dan transparan.
Potensi Jerat Hukum
Secara regulatif, dugaan penguasaan kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan:
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (beserta perubahannya)
UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku efektif 2026
Ancaman sanksi mencakup pidana penjara dan denda hingga miliaran rupiah, bergantung pada luasan kawasan serta tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak yang disebutkan belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan kawasan hutan di Bangka Tengah. Publik kini menunggu ketegasan aparat dalam menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan.
GlobalRiseTv :
Mega Lestari ✍️

