
Global RiseTv,(Banten)–Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.


Sinergitas tersebut dinilai sukses mendorong kinerja keuangan daerah hingga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama sepuluh kali berturut-turut.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gd DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati.



Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan tahap akhir dari siklus tahunan pengawasan anggaran. Tahapan ini diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK, yang hasilnya menjadi substansi utama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” lanjutnya.
Lebih lanjut, persetujuan bersama atas Raperda tersebut akan menjadi landasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kedua dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan disahkan.
“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Dimyati.
Atas nama Pemprov Banten, Dimyati juga menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan umum, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Banten. Ia berharap sinergi yang telah terbentuk dapat terus dipertahankan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
(A,Oman)
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wagub Banten Apresiasi Sinergi Pengelolaan Keuangan*
Global Rise TV,(Banten)–Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, mengapresiasi sinergi dan kolaborasi yang terjalin erat antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan DPRD Provinsi Banten dalam mengawal tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.
Sinergitas tersebut dinilai sukses mendorong kinerja keuangan daerah hingga meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama sepuluh kali berturut-turut.
Pernyataan tersebut disampaikan Wagub Dimyati dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gd DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (16/7/2026).
“Proses tata kelola pemerintahan Tahun Anggaran 2025 telah kita jalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Dimyati.
Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban APBD merupakan tahap akhir dari siklus tahunan pengawasan anggaran. Tahapan ini diawali dengan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) oleh BPK, yang hasilnya menjadi substansi utama Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025.
“Hal ini menunjukkan komitmen bersama antara Pemprov dan DPRD Banten untuk selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan akuntabel,” lanjutnya.
Lebih lanjut, persetujuan bersama atas Raperda tersebut akan menjadi landasan untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Kedua dokumen tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah persetujuan disahkan.
“Dokumen tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu oleh Kemendagri sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Dimyati.
Atas nama Pemprov Banten, Dimyati juga menyampaikan apresiasi atas berbagai pandangan umum, masukan, dan saran konstruktif yang disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Banten. Ia berharap sinergi yang telah terbentuk dapat terus dipertahankan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kita bersama, sinergitas ini terus ditingkatkan demi mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset daerah yang transparan serta akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.
(A,Oman)

