Dua Tahun Tanpa Izin, Tower BTS ‘Siluman’ XL di Cikeusal Diduga Kangkangi Perda dan Hindari Pajak!

Global Rise TV
(Serang)- Keberadaan menara tower Base Transceiver Station (BTS) sementara berjenis Cell On Wheels (COW) milik vendor penyedia jaringan seluler XL di Kampung Katupang Sinyar,RT.03/01 Desa Sukamaju, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menuai sorotan tajam.Kamis 16/07/2026.

Menara yang awalnya diklaim hanya untuk “uji coba jaringan sementara” tersebut terpantau sudah berdiri kokoh hampir dua tahun tanpa kejelasan legalitas.,Pihak vendor diduga kuat sengaja memanfaatkan status “sementara” untuk mengangkangi peraturan daerah dan menghindari kewajiban pajak.

Berdasarkan investigasi kolaborasi antara awak media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), tower setinggi belasan meter ini berdiri di atas lahan milik seorang warga yang juga menjabat sebagai Ketua RW setempat. Status “uji coba” yang berjalan hampir 24 bulan ini dinilai tidak masuk akal dan sarat akan manipulasi administratif.

Warga Was-Was Ambruk, Pemilik Lahan Merasa Dijebak Vendor
Menurut penuturan salah satu warga Kampung Katupang Sinyar yang meminta identitasnya dirahasiakan, warga kini dihantui rasa cemas terkait faktor keselamatan. Kontruksi tower sementara (COW) tidak dirancang untuk berdiri bertahun-tahun seperti menara permanen.

“Dulu izinnya bilangnya hanya sementara untuk uji coba jaringan, tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan,Kami khawatir kalau ada cuaca buruk suatu saat roboh., Kalau memang hasil uji coba bagus, segera bangun yang permanen Kalau tidak sesuai, tolong angkat kaki dan pindah dari sini!” cetus warga dengan nada kesal.

Ironisnya, pemilik lahan yang juga Ketua RW setempat mengaku merasa dirugikan dan menduga dirinya hanya menjadi korban akal-akalan vendor. Ia membeberkan bahwa lahan tersebut disewa oleh vendor XL dengan sistem per tiga bulan sebesar Rp.5 juta.

“Ini sudah masuk tahun kedua.,Saya minta dibantu desak vendor agar segera dibangun permanen dengan kontrak per sepuluh tahun. Kalau begini terus, tidak ada manfaatnya buat saya, dan saya khawatir ini hanya akal-akalan vendor saja untuk menghindari komitmen panjang,” ungkapnya.

Sementra iti lembaga swadaya masyarakat (LSM KOBRA Banten) Mengecam keras dan akan melayangkan Somasi, Desak Satpol-PP Segel Tower!
Dugaan praktik ilegal korporasi ini memicu reaksi keras dari Majelis Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Rakyat (MPP LSM KOBRA Banten).

Ketua Umum LSM KOBRA Banten, M. Sidik, mengutuk keras tindakan vendor XL yang dinilai mempermainkan hukum di Kabupaten Serang.

“Kami sudah melayangkan surat somasi resmi terhadap vendor XL tersebut! Kami pertanyakan legalitasnya. Jangan sampai hanya bermodalkan ‘restu’ sepihak dari Penjabat (Pj) Kepala Desa, mereka bisa seenaknya mengangkangi peraturan perundang-undangan serta regulasi daerah di Kabupaten Serang,” tegas Sidik penuh amarah.

Sidik menduga kuat bahwa modus operandi menggunakan tower portable (COW) selama bertahun-tahun ini adalah trik kotor korporasi untuk menghindari retribusi daerah.

“Ini jelas akal-akalan vendor semata demi menghindari pajak dan retribusi daerah! itu aturan mainnya hanya untuk uji coba darurat atau sementara selama 1 sampai 3 bulan.Kita lihat Menara komersial beroperasi bertahun-tahun tapi statusnya disamarkan sebagai uji coba. Ini perampokan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang!” lanjutnya.

Dalam waktu dekat, LSM KOBRA akan mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk memastikan status perizinan menara tersebut.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perizinan agar mengecek legalitas menara tower tersebut. Kami menduga kuat dari awal ini tidak ada izin resmi. Kami akan desak DPMPTSP mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol-PP selaku penegak Perda untuk segera memberikan sanksi tegas sekaligus menyegel tower siluman tersebut!” pungkas Sidik.

Sederet Aturan yang Diduga Dikangkangi Vendor XL
Operasional tower BTS di Cikeusal ini diduga kuat telah menabrak berlapis-lapis regulasi, mulai dari undang-undang nasional hingga peraturan bupati, di antaranya:

  1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  2. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Menteri Kominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 & No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
  4. Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2009 (Mendagri No.18/2009; MenPU No. 07/PRT/M/2009; Menkominfo No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Kepala BKPM No. 3/P/2009) terkait pembangunan menara.
  5. Peraturan Bupati Serang No. 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jasa Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2022 tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak vendor maupun perwakilan manajemen XL belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi dan dugaan pelanggaran izin menara BTS sementara di Kecamatan cikeusal tersebut. Publik kini menunggu ketegasan Pemkab Serang dan Satpol-PP: berani menyegel, atau masuk angin oleh gurita bisnis telekomunikasi?

Rep.Joy Surtani

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles