
Global Rise TV (BANGKA BELITUNG), Rabu 17/06/2026 – Aktivitas usaha balok timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan aparat penegak hukum, praktik yang diduga berkaitan dengan peleburan dan perdagangan timah ilegal disebut-sebut masih terus berlangsung di sejumlah wilayah.
Hasil penelusuran tim investigasi media ini di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menemukan sejumlah tungku peleburan timah yang sebelumnya diduga digunakan untuk aktivitas produksi balok timah. Namun saat didatangi, lokasi tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
Sebaliknya, tim menemukan beberapa orang pekerja tengah melakukan pembongkaran tungku peleburan. Menurut pengakuan salah seorang pekerja, tungku-tungku tersebut akan dipindahkan ke wilayah Bangka Barat.
“Tungku ini sudah selesai dibuat. Karena masih bernilai ekonomis, dibongkar untuk dipindahkan ke Bangka Barat. Harganya sekitar Rp4 juta sampai Rp5 juta per tungku,” ujar seorang pekerja kepada tim media, Sabtu malam (30/05/2026).
Dalam keterangannya, pekerja tersebut juga menyebut nama seorang tokoh yang dikenal sebagai pemain timah di wilayah Mentok dengan inisial AJANG. Ia mengklaim tungku tersebut berkaitan dengan usaha yang disebut-sebut dijalankan AJANG.
Namun informasi tersebut masih berupa keterangan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Di lokasi pembongkaran, tim media juga mendapati sebuah kendaraan jenis Nissan Navara berwarna putih dengan nomor polisi B 9403 TBB.
Pada kendaraan tersebut terlihat stiker bergambar Garuda dengan tulisan “RI”. Kendaraan itu disebut digunakan untuk mengangkut material tungku yang sedang dibongkar.
Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan tim media menemukan bahwa nama AJANG sebelumnya pernah dikaitkan dengan aktivitas penambangan di kawasan laut Keranggan dan Tembelok, wilayah Mentok, Bangka Barat.
Namun hingga kini belum terdapat pernyataan resmi maupun dokumen yang dapat membuktikan keterlibatan AJANG dalam aktivitas yang dimaksud.
Munculnya informasi mengenai dugaan perpindahan tungku peleburan ke Bangka Barat menimbulkan pertanyaan publik terkait pengawasan terhadap aktivitas peleburan timah yang diduga tidak memiliki legalitas.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas tersebut.
Jika terbukti melakukan kegiatan penambangan, pengolahan, pengangkutan, atau perdagangan mineral tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara aktivitas pengangkutan, pengolahan, atau perdagangan hasil tambang yang tidak sesuai ketentuan perizinan juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada AJANG guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas informasi yang berkembang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

