
Global Rise TV (Pangkalpinang), 29 April 2026 — Dugaan penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kembali mencuat dan menyita perhatian publik di Kota Pangkalpinang. Kasus ini menyeret nama Siska, Ketua RT 02 Kelurahan Gabek Satu, yang kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Perkara ini bermula dari laporan warga penerima manfaat atas nama Sarjono yang mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pencairan dana KKS miliknya. Namun, dana tersebut diduga telah dicairkan menggunakan kartu ATM dari Bank BNI dan kemudian dialihkan ke rekening pihak lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, total dana yang diduga dicairkan mencapai sekitar Rp15 juta. Penarikan dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu tertentu tanpa sepengetahuan penerima bantuan.
Diakui dalam Mediasi, Namun Belum Tuntas
Pihak Kelurahan Gabek Satu membenarkan bahwa persoalan ini telah dua kali difasilitasi melalui mediasi antara pihak terlapor dan keluarga korban.
Dalam mediasi pertama yang berlangsung pada 8 April 2026, Siska disebut mengakui adanya kekeliruan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan. Mediasi kedua kemudian digelar dan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh para pihak.
Meski demikian, pihak keluarga korban menyatakan belum menerima hasil tersebut. Mereka menuntut agar seluruh dana yang diduga telah diambil dapat dikembalikan sepenuhnya tanpa skema cicilan.
Dugaan Pelanggaran Serius Hak Warga
Kasus ini memicu reaksi keras di tengah masyarakat.
Pasalnya, program KKS merupakan bentuk perlindungan sosial dari negara bagi warga kurang mampu. Setiap penyimpangan dalam penyalurannya dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak masyarakat.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam ranah pidana, seperti penggelapan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran terhadap mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Resmi Dilaporkan ke Kepolisian
Kasus ini kini telah masuk proses hukum dan dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang dengan nomor laporan:
LP/B/258/2026/SPKT/POLRESTA Pangkalpinang/POLDA Bangka Belitung.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam mengusut kasus ini hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Jabatan Dipertanyakan
Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul polemik terkait status Siska yang disebut masih mencalonkan diri sebagai Ketua RT 02 Gabek Satu.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat terkait integritas kepemimpinan di tingkat lingkungan. Warga pun meminta pemerintah daerah, termasuk pihak kelurahan dan Wali Kota Pangkalpinang, untuk mengambil langkah tegas dan bijak.
“Bantuan sosial adalah hak rakyat kecil. Tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun,” ujar salah satu warga.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

