
Global Rise TV (Bangka) – Selasa, 16/06/2026. Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan pasir timah ilegal, pihak Akbar Sungailiat, Batak, dan Tokek menyampaikan klarifikasi serta membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa pasir timah yang mereka kelola berasal dari hasil penambangan ilegal.
Dalam keterangannya kepada media, Akbar menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan telah mengikuti mekanisme yang berlaku dan pasir timah yang disetorkan ke PT Timah berasal dari wilayah yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
”Kami membantah tuduhan bahwa pasir timah yang kami kelola berasal dari aktivitas ilegal. Timah yang masuk ke jalur kemitraan dan kemudian disetor ke PT Timah berasal dari wilayah yang memiliki dasar perizinan dan berada dalam skema kerja yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Akbar.
Menurut Akbar, berbagai informasi yang beredar saat ini cenderung sepihak dan belum pernah dikonfirmasi secara langsung kepada dirinya maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
”Kami sangat menghormati kerja-kerja jurnalistik, tetapi seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat berimbang dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tambahnya.
Sementara itu, Batak yang disebut sebagai koordinator lapangan juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengendalikan aktivitas penambangan ilegal maupun melakukan pengondisian terhadap pihak tertentu.
”Saya tidak pernah mengkoordinasikan aktivitas penambangan ilegal sebagaimana yang dituduhkan. Tugas saya hanya sebatas menjalankan pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika ada pihak yang memiliki bukti, silakan disampaikan kepada aparat penegak hukum agar dapat diuji secara objektif,” tegas Batak.
Hal senada disampaikan Tokek yang beroperasi di wilayah Koba. Ia menegaskan bahwa aktivitas penerimaan dan pengumpulan pasir timah yang dilakukan bukan berasal dari sumber ilegal sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan.
”Pasir timah yang kami terima merupakan timah yang berasal dari wilayah yang masuk dalam IUP PT Timah dan selanjutnya disalurkan sesuai prosedur yang berlaku. Kami tidak pernah dengan sengaja menerima atau memperdagangkan hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal,” kata Tokek.
Mereka juga menyatakan siap apabila aparat penegak hukum maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas usaha yang dijalankan.
”Kami terbuka terhadap pemeriksaan dan siap memberikan data maupun keterangan yang diperlukan. Kami mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah,” ujar Akbar.
Pihak Akbar, Batak, dan Tokek berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan suatu informasi sebelum adanya hasil penyelidikan maupun keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang memberikan klarifikasi tersebut menyatakan tetap menghormati proses hukum serta membuka ruang komunikasi kepada seluruh pihak guna meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

