
Global Rise TV
(Serang)- Praktik bisnis hiburan yang mengabaikan keselamatan publik kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang.
Sebuah wahana hiburan yang beroperasi di Kampung Cimaung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, secara ilegal beroperasi tanpa mengantongi Izin Keselamatan Pengunjung (Sertifikat Laik Fungsi) maupun Izin Pemanfaatan Tenaga Listrik yang resmi.

Surat Uji Kelayakan Keselamatan yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau instansi teknis terkait untuk menjamin alat berat dan wahana putar aman dinaiki.
Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan bentuk kejahatan korporasi skala kecil yang menantang maut. Pengelola secara sadar membiarkan ratusan warga,
termasuk anak-anak, beraktivitas di bawah ancaman sengatan listrik ilegal dan kegagalan mekanis wahana tanpa mitigasi bencana sedikit pun. Di tambah lagi adanya ketangkasan,yang di sinyalir ada implikasi perjudian. serta pungli parkir yang ilegal.,
Menguras Kantong Warga, Mengabaikan Standar Nyawa
Sikap abai pengelola wahana hiburan di Kampung Cimaung ini, memicu kritik pedas dari berbagai elemen masyarakat. Bagaimana mungkin sebuah fasilitas publik penampung massa dibiarkan menyedot daya listrik tanpa sertifikasi resmi dari PLN atau dinas terkait? Jaringan listrik yang dipasang asal-asalan (Ngonek langsung dari kabel PLN) berpotensi besar memicu kebakaran hebat atau insiden tewasnya pengunjung akibat tersengat arus listrik (kesetrum).
Keuntungan finansial tampaknya telah membutakan mata hati pengelola, hingga menganggap remeh prosedur keselamatan yang diwajibkan negara. Publik menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dan Aparat Penegak Hukum (Polres kab.Serang ) agar tidak menutup mata sebelum tangisan keluarga korban pecah akibat tragedi yang sebenarnya sangat bisa dicegah ini.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana Tindakan nekat pengelola wahana ini secara nyata telah mengangkangi rentetan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Pasal 44 secara tegas menyatakan bahwa setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Mengoperasikan instalasi listrik ilegal yang membahayakan keselamatan jiwa dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: Pasal 26 mewajibkan setiap pengusaha pariwisata dan wahana hiburan untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan kepada wisatawan.
- Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika kelalaian ini terus dibiarkan dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain di kemudian hari, pengelola dapat langsung dijerat hukum pidana penjara.
Desakan Boikot dan Sanksi Tegas.
Forum Aktivis Cikeusal (FAC) Meminta agar Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta aparat kepolisian Polres Serang untuk segera turun ke lapangan.
Tempat hiburan liar ini harus disegel dan ditutup total tanpa kompromi.
Forum Aktivis Cikeusal menghimbau Kepada warga Kecamatan Cikeusal dan sekitarnya, agar cerdas dan memboikot wahana wisata maut ini. Jangan pertaruhkan nyawa keluarga Anda demi hiburan murah yang dikelola oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hukum harus ditegakkan secara radikal sebelum nyawa melayang menjadi tumbal keserakahan pengelola.

Sampai berita ini di terbitkan Rekan Rekan Forum Aktivis Cikeusal Masih Menghubungi Pihak pihak terkait dan akan melayangkan Surat aduan ke Pemkab. Serang serta jajaran Polres Serang.
Rep.Joy /Surtani

