
Global Rise TV (Karawang) – Berita Global Rise TV tertanggal 10 Mei 2026,Polres Karawang merespons terkait Eman warga desa Citarik Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang diduga penyalahan obat terlarang.
Polres Karawang melalui Propam dilakukan oleh Kanit Paminal Aiptu Asep Rifai,demi kehormatan dan martabat anggota polisi sudah merupakan tupoksinya.Dalam berita tersebut,terjadi penggerebekan kerumah Eman didesa Citarik.Adapun dalam penggerebekan oleh oknum yang mengaku dari Polres Karawang tidak ditemukan apa yang diduga obat terlarang.Tapi hand phone Eman disita sebagai barang bukti tapi sampai sekarang raib belum kembali sampai berita ini ditulis 7 Juni 2026.

Kanit Paminal Aiptu Asep menyambangi rumah Global Rise TV di Kecamatan Kotabaru Kabupaten Karawang tanggal 18 Mei 2026.Kedatangan Asep mengklarifikasi kasus Eman.Dalam interogasi Asep bersama dua orang anggotanya,menanyakan peristiwa yang dialami Eman dan istrinya.

Setelah selesai mengklarifikasi kasus tersebut,barulah terbit hasil penyelidikan Asep pada tanggal 4 Juni 2026 berupa pdf berisi berberapa point.Kesimpulan gelar perkara yang dilakukan Propam Polres Karawang tanggal 2 Juni 2026 adalah tidak ditemukan cukup bukti pada anggota Polres Karawang.Berarti tidak ada anggota Polres Karawang yang terlibat dikasus tersebut.Namun Global Rise TV,mengcroscek kesalah satu anggota satresnarkoba Polres Purwakarta,juga tidak pernah melakukan penggerebekan kasus obat terlarang yang dilakukan Eman.Mari kita berbaik sangka,untuk hal penggerebekan dimohon bersikap presisi jangan pakai gaya orde baru semoga.Fauzi

