
Global Rise TV (Bangka Tengah) — Selasa, 3 Februari 2026. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba dalam perkara perdagangan satwa dilindungi kembali menegaskan bahwa kejahatan lingkungan hidup bukan pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekologis serius yang mengancam keberlanjutan alam dan hak generasi mendatang.
Dalam sidang yang digelar Selasa (3/2/2026), terdakwa M. Arya Nicholas Median Saputra bin Agus Sutrisno (19) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, memelihara, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yakni elang tikus dan elang bondol.
Dijerat UU Konservasi, Ancaman Pidana Berat
Perbuatan terdakwa secara tegas melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a dan d jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengatur:
Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut tidak ringan, yakni:
● Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan
● Denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
Majelis Hakim bahkan menegaskan bahwa kejahatan ini juga memiliki dimensi kerugian negara, karena merusak keseimbangan ekosistem dan bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan.
Hakim Pilih Jalan Tegas tapi Mendidik
Majelis Hakim yang diketuai Riskar Stevanus Tarigan, S.H., dengan Anita Meilyna S. Pane, S.H. dan Taufik Ismail, S.H. sebagai Hakim Anggota, menjatuhkan pidana penjara 8 (delapan) bulan, namun tidak perlu dijalani, dengan ketentuan terdakwa wajib menjalani pidana pengawasan selama 2 (dua) tahun.
Putusan tersebut dijatuhkan dengan merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang membuka ruang penerapan pidana alternatif berbasis rehabilitatif dan korektif, khususnya terhadap pelaku muda.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan:
“Kejahatan terhadap satwa dilindungi merupakan kejahatan ekologis. Kerugiannya bukan hanya individual, melainkan kerugian negara dan generasi mendatang.”
Usai putusan dibacakan, terdakwa langsung diperintahkan keluar dari tahanan, sebuah keputusan yang jarang terjadi dalam perkara kejahatan lingkungan hidup.
LBH Milenial: Ini Bukan Keringanan, Tapi Tanggung Jawab Hukum
Ketua LBH Milenial, Bung Dodoy, menegaskan bahwa pidana pengawasan bukan bentuk pemakluman kejahatan, melainkan strategi hukum untuk mencegah pengulangan tindak pidana.
“Negara tetap tegas. Terdakwa dinyatakan bersalah, dijatuhi pidana, dan diawasi ketat. Ini sejalan dengan paradigma pemidanaan modern yang tidak hanya menghukum, tetapi memperbaiki,” ujarnya.
Sebagai bagian dari pidana pengawasan, terdakwa diwajibkan:
● Tidak mengulangi tindak pidana selama 2 tahun, dan
● Melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sebagai bentuk pembinaan berkelanjutan.
Negara Tegas: Elang Dirampas, Alat Kejahatan Dimusnahkan
Sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan lingkungan hidup, Majelis Hakim memerintahkan:
● 16 ekor elang hidup dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk rehabilitasi, dan
● Seluruh peralatan kejahatan dimusnahkan, guna memutus mata rantai perdagangan satwa liar.
Preseden Penting Penegakan Hukum Lingkungan
Putusan ini dinilai sebagai preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan hidup di Bangka Belitung. Negara menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan satwa dilindungi, namun tetap memberi ruang koreksi bagi generasi muda agar tidak terjerumus lebih jauh.
Di titik ini, hukum tidak hanya menjadi alat penghukuman, tetapi juga instrumen perlindungan alam dan investasi masa depan bangsa.
GlobalRiseTV
✍️ Mega Lestari

