
Global Rise TV (Sukabumi) – Kegiatan penertiban terhadap lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tugu Cimenteng, Kaliduren Estate, tepatnya di Blok Tanam 2006 Karet/Blok Cilulumpang, Kampung Cilulumpang, RT 33 RW 08, Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, dilaksanakan pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB.

Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset perusahaan sekaligus respons atas aktivitas tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh sejumlah warga dari Desa Kertajaya, Kecamatan Simpenan, dan Kecamatan Lengkong.
Kegiatan dimulai dengan apel dan pengarahan yang dipimpin oleh Kapolsek Simpenan, AKP Erman, SH. Dalam arahannya, Kapolsek menegaskan bahwa aparat gabungan dari TNI, Polri, dan security perusahaan hanya bertindak secara persuasif, dengan fokus pada pengamanan dan himbauan agar masyarakat tidak melakukan penambangan di wilayah perkebunan tanpa izin.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, aparat tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Tim kemudian melakukan penertiban dengan membongkar satu unit saung berukuran 10×10 meter persegi yang dibangun menggunakan kayu, triplek, dan beratap terpal. Dari lokasi tersebut, turut diamankan sejumlah barang, di antaranya delapan lembar terpal, dua buah karpet tidur, satu buah bantal, dan satu gulung kawat tali. Seluruh barang disimpan di kantor HGU PT. Tugu Cimenteng.

Informasi dari warga sekitar menyebutkan bahwa lokasi tersebut direncanakan sebagai area tambang emas, dengan pembentukan koperasi bernama Cahaya Bumi Sejahtera Bersama (CBSB) yang diketuai oleh Lubis alias Aa Lengkong.
Dalam kegiatan tersebut, dikerahkan 10 personel Polri, 1 personel TNI, dan 10 personel keamanan dari pihak perusahaan. Seluruh rangkaian giat selesai pada pukul 11.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Pihak PT. Tugu Cimenteng menegaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan karena aktivitas tambang yang direncanakan berada di atas lahan milik perusahaan dan tidak mengantongi izin resmi, sehingga dinyatakan ilegal.
Dani Sanjaya Permas