
Global Rise TV (BANGKA TENGAH) — Selasa, 26/05/2026. Praktik tambang timah ilegal di kawasan Batang Raya, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terstruktur itu kini menyeret tiga nama berinisial Kml, Ags, dan Rf.
Ketiganya diamankan jajaran Satreskrim Polres Bangka Tengah setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pengangkutan pasir timah ilegal dari kawasan Batang Raya, Desa Lubuk Besar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Ags diduga masih aktif sebagai tenaga P3K di Kantor Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.

Dugaan keterlibatan oknum aparatur tersebut memicu perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan internal, integritas aparatur, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, ketika petugas menghentikan seorang pria yang membawa karung berisi pasir timah menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut tidak mampu menunjukkan dokumen legal maupun izin pengangkutan mineral.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga polisi mengamankan Kml, Ags, dan Rf yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kapolres Bangka Tengah, I Gede Nyoman Bratasena, mengungkapkan bahwa dua tersangka diduga berperan sebagai pengambil sekaligus pengangkut hasil tambang, sementara satu orang lainnya diduga sebagai pihak yang mengatur aktivitas di lapangan.
“Dari hasil penyidikan sementara, terdapat sistem pembagian hasil. Sebagian untuk pekerja lapangan dan sebagian besar diduga diberikan kepada pihak yang mengatur aktivitas tersebut,” ujar Kapolres.
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pengondisian terhadap para penambang di lokasi tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, para penambang diduga diminta menyerahkan fee dengan pola “10:1”, yang disebut-sebut menjadi bagian dari sistem pungutan dalam aktivitas tambang ilegal itu.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik itu dinilai tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga mencoreng nama institusi tempat oknum tersebut bekerja.
Publik pun mendesak adanya langkah tegas dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk melakukan evaluasi internal terhadap aparatur yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal.
Secara aturan, aparatur pemerintah maupun tenaga P3K yang terbukti terlibat dalam tindak pidana dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian, sesuai tingkat pelanggaran dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Karena itu, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Polisi juga menemukan puluhan unit tambang jenis rajuk tower gearbox yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di kawasan Batang Raya Lubuk Besar. Aktivitas tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan sebelum akhirnya terungkap.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat penegak hukum juga didorong mengusut kemungkinan adanya aktor lain, termasuk dugaan jaringan penampung, pengatur lapangan, hingga alur distribusi hasil tambang ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Masyarakat berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang ilegal yang selama ini diduga beroperasi secara sistematis di wilayah Bangka Tengah, sekaligus menjadi peringatan keras bagi oknum yang mencoba memanfaatkan jabatan maupun pengaruh dalam praktik pertambangan ilegal.
Globalrisetv :
Mega Lestari ✍️

