TAHANAN KASUS PENCURIAN MELARIKAN DIRI DARI RUTAN POLSEK LENGKONG, BERHASIL DIAMANKAN KEMBALI SETELAH MELAKUKAN PERLAWANAN DAN MELUKAI PETUGAS

Global Rise TV
(Sukabumi) -, 26 Juni 2026 – Pihak Kepolisian Sektor Lengkong, Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat melaporkan telah terjadi peristiwa pelarian seorang tahanan dari ruang tahanan Polsek Lengkong pada hari Jumat, tanggal 26 Juni 2026 sekira pukul 06.30 WIB. Berkat upaya cepat dari petugas dan bantuan masyarakat, tahanan tersebut berhasil diamankan kembali pada pukul 07.45 WIB di lokasi sekitar 500 meter dari kantor kepolisian.

Identitas Tersangka

Tersangka yang melarikan diri diketahui bernama Agus Hermawan Bin Hadin, lahir di Sukabumi pada tanggal 01 Agustus g2000, berusia 26 tahun, beragama Islam, bekerja sebagai buruh harian lepas dan beralamat di Kampung Palasari, RT 010/RW 004, Desa Cilangkap, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi. Ia ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VI/2026/SPKT/POLSEK LENGKONG/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tertanggal 22 Juni 2026, dan ditahan mulai tanggal 23 Juni 2026.

Kronologis Kejadian

Sebelum kejadian, sesuai prosedur operasional standar, petugas telah melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi ruang tahanan dan seluruh penghuninya pada pukul 06.20 WIB. Pengecekan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Lengkong, AIPDA Yadi Supriyadi, dan pada saat itu tidak ditemukan hal yang mencurigakan, seluruh fasilitas pengamanan dalam kondisi baik, serta pintu ruang tahanan telah dikunci dan digembok dengan aman.

Sekitar pukul 06.30 hingga 07.00 WIB, tersangka Agus Hermawan diduga mengangkat pintu jeruji sel menggunakan tenaga fisiknya sendiri, hingga baut dan engsel pintu terlepas dari dinding. Setelah pintu terbuka, ia segera keluar dari ruang tahanan dan melarikan diri menuju area perkebunan dan permukiman warga di sekitar kantor polisi.

Tidak lama kemudian, kejadian diketahui oleh petugas piket jaga. Segera dilakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AIPDA Yadi Supriyadi bersama anggota piket, serta dibantu oleh warga masyarakat sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.

Pengejaran dilakukan sejauh kurang lebih 500 meter dari Mako Polsek Lengkong. Saat akan dilakukan pengamanan, tersangka melakukan perlawanan aktif dan menyerang petugas dengan melempar batu ke arah AIPDA Yadi Supriyadi. Lemparan tersebut mengenai bagian mata kiri dan dada petugas, sehingga menyebabkan AIPDA Yadi terjatuh dan mengalami luka.

Melihat kejadian tersebut, warga yang turut membantu segera melakukan pengamanan terhadap tersangka hingga ia dapat dikuasai. Sekira pukul 07.45 WIB, tersangka berhasil dibawa kembali ke kantor Polsek Lengkong untuk dilakukan pengamanan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi Korban dan Keterangan Tambahan

Akibat serangan tersebut, AIPDA Yadi Supriyadi mengalami luka berupa robekan pada kelopak mata bagian kiri serta nyeri hebat pada bagian dada. Saat ini petugas telah mendapatkan penanganan medis dari tenaga kesehatan terdekat untuk memastikan kondisinya.

Dari penelusuran awal, diketahui bahwa ruang tahanan Polsek Lengkong sebelumnya telah melalui proses perbaikan dan pemeriksaan rutin, termasuk pengelasan ulang pada bagian engsel dan rangka pintu jeruji untuk menjamin keamanan.

Selain itu, tersangka Agus Hermawan memiliki riwayat upaya pelarian sebelumnya. Sekitar tiga minggu sebelum kejadian ini, ia pernah diamankan oleh Polsek Jampang Tengah atas dugaan pencurian perangkat telepon genggam, namun berhasil melarikan diri dari tempat pengamanan. Setelah itu, ia diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lengkong, yang kemudian menjadi dasar penangkapan dan penahanannya pada tanggal 23 Juni 2026.

Pernyataan Resmi

Pihak Kepolisian menyatakan bahwa peristiwa ini sedang ditangani secara serius. Saat ini tersangka telah diamankan kembali dan akan dikenakan tuntutan pidana tambahan atas tindakan melarikan diri dari tempat penahanan serta penganiayaan terhadap petugas kepolisian. Pihak kepolisian juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan ruang tahanan untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta dan dukungan aktif dari masyarakat yang telah membantu kelancaran proses pengamanan tersangka.

Diterbitkan oleh:
Kepolisian Sektor Lengkong
Polres Sukabumi – Polda Jawa Barat
Tanggal: 26 Juni 2026

Liputan global rise tv Sukabumi
Bambang Irawan

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles