
Oleh : Abdul Majid,SH.,MSi
Dewan Pembina LBH JHI KARAWANG
Global Rise TV (Karawang)- Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang bertujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia kekal dan abadi berdasarkan ketuhanan yang maha esa,
“di Indonesia perkawinan itu dianggap sah jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan agama masing masing dan setiap perkawinan harus dicatat pada lembaga pencatat perkawinan yaitu disdukcapil bagi yang beragama non Islam dan kantor urusan agama ( KUA ) bagi yang beragama islam” Kata Abdul Majid
ia menyampaikan bagaimana dengan perkawinan antar umat yang berbeda agama,” menurut ketentuan undang undang no.1 tahun 1974 yang telah dirubah menjadi undang undang no.16 tahun 2019 tentang perkawinan pasal 2 ayat 1 perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya” ujarnya
ia menambahkan dengan demikian berarti negara menyerahkan keabsahan perkawinan kepada aturan agama dan kepercayaan masing masing yang melaksanakan perkawinan ” ,ketentuan tersebut menyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar agama dan jika telah sah secara agama maka harus dicatat dilembaga pencatat perkawinan, agar mempunyai kekuatan hukum sebagaimana bunyi dari pasal 2 ayat 2 undang undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Putusan mahkamah konstitusi (MK) no.212/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada bulan Februari tahun 2026 menyatakan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing masing agama berdasarkan UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan maka jelas bahwa perkawinan antar umat beda agama tidak dapat dilaksanakan selanjutnya ketentuan perkawinan antar umat beda agama bisa dilaksanakan apabila ada penetapan pengadilan negeri sebagaimana di atur dalam UU no.23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan psl 35 huruf ( a ) namun ada surat edaran mahkamah agung ( SEMA) no.2 tahun 2022 melarang pengadilan negeri mengabulkan permohon pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama maka dengan adanya SEMA tersebut pengadilan negeri tidak dapat melaksanakan penetapan pengadilan negeri dan tertutuplah perkawinan bagi antar umat yang berbeda agama terkecuali diluar wilayah Republik Indonesia sebagaimana di atur dalam UU no.23 tahun 2006 Tetang Adminduk psl 37 ayat 1 dan ayat 4 bahwa perkawinan WNI diluar wilayah NKRI wajib di catatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dan melaporkan pada perwakilan Republik Indonesia selanjutnya pencatatan perkawinan yang dimaksud dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Disdukcapil Kabupaten/ Kota ditempat tinggalnya setelah yang bersangkutan kembali ke Indonesia.sesuai dengan ketentuan pasal tersebut diatas perwakilan Republik Indonesia dapat melakukan pencatatan pelaporan perkawinan antar umat yang berbeda agama yang telah dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat dengan menerbitkan bukti surat keterangan pelaporan perkawinan dari luar negeri,selanjutnya Disdukcapil Kabupaten/ Kota tempat domisili melakukan perubahan elemen data dan status perkawinan pada biodata kartu keluarga dan KTP El menjadi kawin tercatat serta Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pelaporan perkawinan yang terjadi diluar negeri sebagaimana di atur dalam Permendagri no 108 tahun 2019 pasal 53 ayat 2 huruf (d) pasal 97 ayat 1 dan ayat 2.
Asep Herman

