SKEMA GELAP MINYAKITA: Bos E & Bos S Asal Lampung Diduga Setor Rp2 Juta/Bulan ke Oknum APH E! Jaringan Sampai Nyelanding, Tepus, Toboali !!

BREAKING NEWS

Global Rise TV (Pangkalpinang)-Sabtu 20 Juni 2026 – Dugaan penyelewengan minyak goreng bersubsidi Minyakita terbongkar di Kota Pangkalpinang. Operasi gelap ini berpusat di dua unit rumah kontrakan di Jalan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, dan diduga telah merambah hingga ke wilayah Bangka Selatan.

Informasi yang dihimpun media ini dari narasumber yang meminta identitasnya (Red) mengungkapkan bahwa di dalam lokasi tersebut terdapat banyak sekali tumpukan kardus bermerek Minyakita dan puluhan jerigen. Di tempat itu diduga dilakukan proses pengolahan: kemasan asli Minyakita dibuka, lalu isinya dituangkan ke dalam jerigen.

Modusnya sangat merugikan konsumen: jerigen tidak diisi penuh sesuai ukuran standar. Padahal di pasaran, Minyakita dijual dengan harga eceran Rp14.000 per liter. Setelah dipindahkan ke jerigen berukuran 24 liter, para pelaku mematok harga jual sebesar Rp336.000 per jerigen — seolah-olah isinya penuh sesuai takaran. Padahal, isi di dalamnya sengaja dikurangi agar keuntungan yang didapat berlipat ganda.

Warga sekitar juga mengamati dua kendaraan yang bolak-balik setiap hari untuk mengangkut barang, yaitu satu unit mobil Wuling berpelat nomor B xxxx VUL dan satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna merah.

Dikuasai Bos E dan Bos S, Warga Asal Lampung

Jaringan ini diduga dikendalikan langsung oleh dua orang yang dikenal sebagai Bos E dan Bos S. Keduanya merupakan warga asal Provinsi Lampung yang telah menetap di Bangka Belitung selama beberapa bulan terakhir. Mereka disebut menguasai alur distribusi minyak curah hasil olahan tersebut hingga menjangkau Nyelanding, Tepus, dan Toboali di Kabupaten Bangka Selatan.

Terungkap Skema Setoran Rutin ke Oknum APH

Yang memicu kemarahan publik adalah dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat.Oknum APH berinisial E diduga mengetahui sepenuhnya seluruh aktivitas tersebut. Sebagai imbalan agar operasi berjalan lancar tanpa gangguan, ia disebut menerima setoran rutin sebesar Rp2 juta setiap bulan, yang berasal dari kontribusi masing-masing bos: Bos E dan Bos S sama-sama memberikan Rp1 juta per orang setiap bulannya.

Hingga saat ini, seluruh informasi ini masih berupa keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya secara resmi.

Mendesak Aparat Telusuri Lokasi

Masyarakat mendesak Kapolda Bangka Belitung, Satgas Pangan, dan Dinas Perindustrian Perdagangan untuk segera menelusuri dan memeriksa langsung ke dalam kontrakan tersebut. Diperkirakan masih banyak ditemukan barang bukti berupa tumpukan kardus kosong dan jerigen yang siap diedarkan. Publik menuntut penindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Jeratan Hukum Berat

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat:

  • UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen: Ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar atas penipuan takaran dan kualitas barang.
  • UU No. 7 Tahun 2014 Perdagangan: Larangan tegas penyalahgunaan barang bersubsidi.
  • KUHP: Tindak pidana penipuan dan suap jika terbukti ada penerimaan uang.

PENEGASAN:
Seluruh isi berita ini berdasarkan keterangan narasumber dan pengamatan warga, belum ada pernyataan resmi. Media menjunjung praduga tak bersalah dan membuka hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Kini mata publik meminta pemerintah dan Kapolda begerak secepatnya memberataskan para pelaku terkait. Akankah lokasi yang sudah jelas ini diperiksa tuntas, dan modus penipuan takaran ini dibongkar sampai ke akarnya?

Tim Redaksi
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles