
“Nama Kwang Yung Alias Buyung dan Tham Amen Kembali Disorot dalam Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan Lindung”
Global Rise TV | Batu Beriga, Bangka Tengah — 30 Juni 2026
Sorotan publik terhadap dugaan keberadaan kebun kelapa sawit seluas kurang lebih 160 hektar di kawasan hutan lindung Desa Batu Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, semakin menguat. Aktivitas yang diduga masih berlangsung hingga saat ini memicu desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh tanpa tebang pilih.
Sejumlah pihak mulai menyoroti potensi pelanggaran hukum kehutanan apabila benar lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung dan digunakan untuk aktivitas perkebunan skala besar tanpa izin resmi.
Nama-Nama Kembali Muncul di Pusaran Isu
Dalam perkembangan informasi yang beredar di lapangan, nama Kwang Yung alias Buyung kembali mencuat dalam dugaan keterkaitan dengan lahan tersebut. Buyung disebut-sebut sebelumnya pernah tersangkut kasus terkait kawasan hutan dan aktivitas pertambangan ilegal.
Namun hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum terkait status hukum maupun keterkaitan yang bersangkutan dalam dugaan aktivitas perkebunan tersebut.
Selain itu, muncul pula nama Tham Amen, yang disebut-sebut memiliki hubungan keluarga dengan Buyung dan diduga turut berkaitan dalam pengelolaan lahan. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Aktivitas Lapangan Diduga Masih Berjalan Aktif
Dari pantauan sejumlah sumber di lapangan, area perkebunan tersebut diduga masih aktif beroperasi. Beberapa indikasi yang disebut terlihat antara lain:
- Akses masuk dengan pembatas/portal
- Aktivitas kendaraan pengangkut tandan buah segar (TBS)
- Dugaan aktivitas panen rutin dalam skala besar
- Mobilisasi truk keluar masuk area perkebunan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa aktivitas panen berlangsung cukup intens.
“Kalau panen bisa sampai beberapa truk sekali angkut. Rutin juga, bukan sekali-sekali,” ungkapnya.
Jika benar, skala produksi tersebut menunjukkan potensi nilai ekonomi yang besar, sekaligus memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas penggunaan kawasan.
Dasar Hukum yang Mengatur Kawasan Hutan
Apabila terbukti terjadi kegiatan perkebunan di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka sejumlah regulasi dapat diterapkan, antara lain:
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Melarang penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
- Pidana penjara hingga 10 tahun
- Denda hingga Rp5 miliar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Mengatur tindak pidana perusakan kawasan hutan termasuk alih fungsi ilegal.
- Pidana penjara 8–15 tahun
- Denda hingga Rp100 miliar UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Mengatur kewajiban legalitas usaha perkebunan.
- Pidana penjara hingga 5 tahun
- Denda hingga Rp10 miliar Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan
Desakan publik kini mengarah kepada sejumlah lembaga penegak hukum, di antaranya:
- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
- Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Masyarakat meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh, termasuk penelusuran status lahan, legalitas kegiatan, serta pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Desakan juga menguat agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Ujian Serius Penegakan Hukum
Kasus ini dinilai menjadi salah satu ujian serius bagi integritas penegakan hukum di wilayah Bangka Belitung, khususnya dalam pengawasan kawasan hutan lindung yang diduga telah dialihfungsikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan masih belum memberikan keterangan resmi. Proses konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.
Global Rise TV
Mega Lestari ✍️

