
Global Rise TV (Sungailiat)-Selasa 28 Oktober 2025 — Setelah temuan awal diungkap media soal tambang timah milik Aliong, warga Merawang, yang beroperasi dekat sumber air PDAM tanpa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kini sorotan publik beralih ke pihak PT Timah Tbk selaku perusahaan pemegang izin utama dan pemberi mandat operasi kepada para mitranya.
PT Timah Tbk dinilai lalai menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan K3 terhadap mitra penambangnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pertambangan dan ketenagakerjaan. Fakta di lapangan memperlihatkan pekerja tambang mitra PT Timah bekerja tanpa alat pelindung diri, tanpa papan keselamatan kerja, dan bahkan di area berisiko longsor.
PT Timah Tbk Wajib Bertanggung Jawab Atas K3 Mitra

Sebagai pemegang izin operasi dan pembina mitra, PT Timah wajib memastikan seluruh kegiatan penambangan yang berada di bawah tanggung jawabnya menerapkan standar K3 nasional.
Kewajiban tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 96 dan Pasal 100 menegaskan, setiap pemegang IUP/IUPK wajib melaksanakan pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, serta bertanggung jawab atas keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar tambang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
Pasal 14 huruf (c) mengharuskan pengusaha menyediakan alat pelindung diri (APD) dan memastikan keselamatan tenaga kerja di area kerja berbahaya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik,
Pasal 19 ayat (2) mewajibkan penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan (SMKP) termasuk pelatihan K3, identifikasi bahaya, dan penanggulangan risiko.
Sanksi Berat Menanti
Pengabaian terhadap penerapan K3 dalam kegiatan tambang bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan UU Minerba dan UU Ketenagakerjaan, sanksinya bisa mencakup:
Sanksi Administratif:
Teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha (IUP/IUPK/SPK).
Sanksi Pidana:
Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap pihak yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi kewajiban keselamatan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Sanksi Perdata:
Korban atau keluarga korban kecelakaan kerja berhak menggugat ganti rugi kepada perusahaan atau pihak yang lalai.
Sorotan untuk PT Timah
Temuan di Merawang menjadi alarm keras bagi PT Timah Tbk untuk tidak lagi menutup mata terhadap praktik tambang mitra yang mengabaikan keselamatan. Pengawasan terhadap penerapan K3 tidak cukup sebatas di atas kertas — melainkan harus diwujudkan di lapangan, dengan audit rutin dan tindakan tegas terhadap mitra yang melanggar.

“PT Timah tidak bisa lepas tangan. Kalau mitra mereka abai K3, maka PT Timah ikut bertanggung jawab. Itu sudah jelas dalam undang-undang,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Sungailiat kepada tim media.
Tim investigasi GlobalRiseTV akan segera melayangkan surat resmi kepada PT Timah Tbk untuk meminta klarifikasi terkait pengawasan tambang mitra, sekaligus mendorong pihak berwenang agar menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
📰 GlobalRiseTV – SikatHabisNews
Laporan: Mega Lestari ✍️
Editor: Tim Investigasi

