Pemkab Pandeglang, Diduga Abaikan Keselamatan Siswa.

Global Rise TV (Pandeglang Banten) -. Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) pertanyakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait Gedung SDN Cimanggu 3 yang rusak parah dan membahayakan nyawa siswa Siswi, Sabtu, 25-05-2026.

FAKTA LAPANGAN PER 21 APRIL 2026:

  1. Tiga ruang kelas ambruk total – Baja penyangga berkarat, plafon runtuh, pintu hilang, lantai hancur.
  2. KBM darurat – Kelas 4 di UKS, Kelas 5 di perpustakaan, Kelas 2 gantian dengan Kelas 1.
  3. Rusak bertahun-tahun tanpa perbaikan – Sudah dilaporkan berulang kali ke Dinas Pendidikan, jawaban hanya “diminta menunggu”.
  4. Ancaman nyawa nyata – Atap bocor, dinding retak, lantai hancur. Berpotensi ambruk dan menelan korban.

Kepala Sekolah Nunung Nurhasanah: “Sudah dilaporkan sejak kejadian ambruk. Tapi jawabannya hanya diminta menunggu. Kondisi ini sudah berlangsung puluhan tahun.”


DASAR HUKUM: PEMKAB PANDEGLANG DIDUGA LANGGAR 5 UU

1. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 & 4
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN/APBD”.
Dugaan Pelanggaran: APBD Pandeglang tidak memprioritaskan perbaikan SDN 3 Cimanggu.

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 11 Ayat 1
“Pemerintah dan Pemda wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
yang diduga Pelanggaran di SDN Cimanggu didiskriminasi, belajar di UKS bukan di kelas yang semestinya.

3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda Pasal 12 Ayat 1 huruf a
“Urusan Wajib Pelayanan Dasar bidang pendidikan menjadi kewenangan Pemda Kabupaten.”
Dugaan Pelanggaran: Pemkab Pandeglang lalai urusan wajib pelayanan dasar pendidikan.

4. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76A
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan Anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.”
Ancaman Pidana: Pasal 77B = Penjara 5 tahun + Denda 100 juta.*
Dugaan Pelanggaran: Membiarkan siswa belajar di gedung ambruk = penelantaran anak.

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 45 Ayat 1* Pemilik/pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan sesuai fungsi dan memelihara secara berkala.”_
    Dugaan Pelanggaran:* Pemkab sebagai pemilik gedung sekolah lalai memelihara sehingga sangat menghawatirkan jelas M Sutisna.

Yusril Mahendra.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles