Misteri Kebun Sawit di Kawasan Hutan Produksi Lampur: Siapa Penguasa di Balik Puluhan Hektare Lahan Negara?

Global Rise TV (BANGKA TENGAH) – Jum’at 24/07/2026. Hamparan tanaman kelapa sawit menghijau di sekitar Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari kejauhan, kawasan tersebut tampak seperti perkebunan sawit biasa. Namun, di balik aktivitas perkebunan itu muncul dugaan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

Hasil pemantauan lapangan dilakukan tim media menemukan indikasi adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan yang disebut-sebut berstatus Hutan Produksi (HP). Luasan areal terpantau diperkirakan mencapai puluhan hektare.

Pertanyaan besarnya siapa yang menguasai lahan tersebut, atas dasar izin apa aktivitas perkebunan berlangsung, dan siapa menikmati keuntungan dari produksi sawit di atas lahan yang diduga merupakan kawasan hutan negara?
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas perkebunan tersebut diduga berkaitan dengan seorang pengusaha lokal dikenal dengan nama Novi alias Tek Qiun, warga Desa Lampur.

Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu status hukum kawasan, batas koordinat lahan, legalitas penguasaan tanah, izin penggunaan kawasan hutan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan dan pengelolaan perkebunan tersebut.

Dugaan persoalan ini bermula dari adanya perubahan bentang lahan. Kawasan yang disebut sebagai Hutan Produksi diduga telah berubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit.

Jika benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan yang ditetapkan secara sah dan aktivitas perkebunan berlangsung tanpa izin dipersyaratkan, maka persoalannya tidak lagi sebatas sengketa atau penguasaan lahan biasa.

Kegiatan tersebut berpotensi masuk ke ranah penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, terlebih apabila dilakukan secara terorganisasi dan untuk kepentingan komersial.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri dalam konteks memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur undang-undang tersebut.

Karena itu, klaim bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi harus segera diuji secara resmi melalui pengecekan peta kawasan hutan, koordinat lapangan, serta data pertanahan dan perizinan.

Seorang warga setempat meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan dugaan adanya pola pembukaan lahan yang melibatkan masyarakat.
Menurut sumber tersebut, pembukaan lahan diduga dilakukan menggunakan alat berat jenis mini excavator atau PC mini.

Warga juga menyebut adanya informasi bahwa sebagian masyarakat memperoleh modal untuk membuka lahan dengan luasan bervariasi, sekitar satu hingga dua hektare per orang.
Jika informasi tersebut benar, maka perlu ditelusuri lebih jauh siapa pemberi modal, dari mana sumber dananya, siapa yang menyediakan alat berat, siapa yang mengendalikan pembukaan lahan, dan apakah terdapat hubungan antara pembukaan lahan oleh masyarakat dengan kepentingan pengelolaan perkebunan skala lebih besar?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena penguasaan kawasan hutan secara ilegal tidak selalu dilakukan secara langsung oleh satu pihak. Dalam praktiknya, aparat perlu melihat apakah terdapat pola kerja sama, pembiayaan, pengorganisasian, penyediaan alat, maupun rantai perdagangan hasil perkebunan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 memang memberikan perhatian khusus terhadap perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi. Namun, apakah suatu kegiatan memenuhi unsur tersebut atau tidak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dugaan lain perlu ditelusuri adalah mengenai alur perdagangan tandan buah segar atau TBS.
Menurut informasi dihimpun, hasil panen sawit dari kebun tersebut diduga dijual kepada sebuah lapak penampungan yang disebut-sebut berada di bawah kendali pengusaha yang sama.

TBS dari kebun masyarakat diduga dibeli dengan harga di bawah harga pabrik sebelum kemudian didistribusikan kembali.
Apabila informasi ini benar, maka muncul dugaan adanya pola ekonomi yang terintegrasi mulai dari pembukaan lahan, pengelolaan kebun, produksi TBS, hingga penampungan dan distribusi hasil panen.

Namun, sekali lagi, seluruh informasi tersebut perlu dibuktikan. Aparat dapat menelusuri dokumen transaksi, asal-usul TBS, catatan timbangan, nota pembelian, tujuan pengiriman, serta hubungan antara kebun yang diduga berada di kawasan hutan dengan lapak penampungan.

Pemantauan tim media juga mengarah ke sebuah lapak penampungan buah sawit yang disebut berada di sekitar kediaman Novi alias Tek Qiun.
Di lokasi tersebut, tim melihat sejumlah truk terparkir dan aktivitas bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit.

Temuan visual tersebut menunjukkan adanya aktivitas perdagangan TBS. Namun, keberadaan lapak dan aktivitas jual beli sawit pada dasarnya bukan merupakan tindak pidana dengan sendirinya.

Yang menjadi persoalan adalah apabila hasil TBS tersebut terbukti berasal dari perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan atau dari kegiatan yang tidak memiliki legalitas sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena itu, aparat penegak hukum perlu menelusuri asal-usul TBS yang masuk ke lapak tersebut.
Jika ditemukan bahwa TBS berasal dari kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan secara ilegal, maka rantai pasoknya patut diperiksa secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Soal Kebun Sawit
Persoalan ini tidak boleh dilihat semata-mata sebagai aktivitas ekonomi masyarakat.
Jika benar terjadi pembukaan dan penguasaan kawasan Hutan Produksi tanpa izin yang sah, maka terdapat persoalan lebih besar menyangkut perlindungan aset negara, tata kelola kawasan hutan, lingkungan hidup, dan potensi kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, pada prinsipnya mengatur larangan terhadap kegiatan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta larangan merambah kawasan hutan. Ketentuan kehutanan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui rezim peraturan Cipta Kerja.

Dengan demikian, jika dugaan aktivitas perkebunan di Desa Lampur benar berada di kawasan Hutan Produksi dan tidak didukung izin atau dasar hukum yang sah, maka dugaan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan kehutanan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan aktivitas tersebut dapat bersinggungan dengan sejumlah ketentuan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Pertama, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

UU ini mengatur penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, termasuk kegiatan perkebunan tanpa izin dalam kondisi yang memenuhi unsur pidana. Karena itu, apabila pembukaan dan pengelolaan perkebunan dilakukan secara terorganisasi di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, ketentuan pidana UU tersebut dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan.

Kedua, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah.
Ketentuan kehutanan melarang kegiatan mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta perambahan kawasan hutan. Namun, penerapan pasal pidana tertentu harus melihat status hukum kawasan, waktu kejadian, bentuk kegiatan, dan perubahan norma hukum yang berlaku.

Ketiga, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya.

UU Perkebunan mengatur penyelenggaraan usaha perkebunan, penggunaan lahan, budidaya, pengolahan, pemasaran, pembinaan, dan pengawasan. Jika ditemukan kegiatan usaha perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan atau kewajiban hukum lainnya, aspek tersebut juga dapat diperiksa oleh instansi yang berwenang.

Keempat, aspek lingkungan hidup dan tata ruang.
Apabila pembukaan lahan dilakukan tanpa memenuhi kewajiban lingkungan, menimbulkan kerusakan, atau bertentangan dengan tata ruang dan ketentuan perizinan berlaku, maka aspek tersebut juga perlu diperiksa. Penentuan pasal yang tepat harus didasarkan pada fakta lapangan dan hasil pemeriksaan instansi teknis.
Siapa Pemilik Sebenarnya?
Di sinilah titik penting yang perlu dijawab.

Apakah lahan tersebut benar kawasan Hutan Produksi?
Apakah terdapat izin penggunaan kawasan hutan?
Siapa pemegang izin?
Siapa pemilik atau pengelola kebun?
Siapa yang membiayai pembukaan lahan?
Siapa yang menyediakan alat berat?

Siapa membeli TBS?
Ke mana TBS tersebut dijual?
Dan, apakah ada pihak tertentu yang menjadi pengendali utama aktivitas perkebunan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui investigasi resmi yang melibatkan Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, Dinas Kehutanan, ATR/BPN, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

Atas temuan ini, aparat penegak hukum dan instansi terkait patut melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Langkah pertama adalah memastikan status kawasan melalui pengecekan koordinat dan peta resmi kawasan hutan.
Langkah kedua adalah memeriksa legalitas pembukaan dan penggunaan lahan.

Langkah ketiga adalah menelusuri pihak yang menguasai, mengelola, atau mendapatkan manfaat ekonomi dari kawasan tersebut.
Langkah berikutnya adalah memeriksa asal-usul TBS yang masuk ke lapak penampungan serta dokumen transaksi dan distribusinya.

Jika ditemukan bukti bahwa perkebunan tersebut berada di kawasan hutan dan dijalankan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, persoalan penguasaan kawasan hutan bukan hanya menyangkut siapa yang menanam dan siapa yang memanen.

Lebih jauh, persoalannya menyangkut siapa yang menguasai lahan negara dan siapa yang menikmati keuntungan dari aktivitas tersebut.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Novi alias Tek Qiun melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan penguasaan dan aktivitas perkebunan tersebut.

Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan disebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi juga disebut tidak mendapatkan respons.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Novi alias Tek Qiun maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda terkait pemberitaan ini, sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada akhirnya, publik menunggu langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum.
Jika kawasan tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika memiliki izin, jelaskan dasar izinnya. Namun jika benar terjadi penguasaan dan pembukaan kawasan Hutan Produksi tanpa izin, maka negara harus hadir dan bertindak.

Sebab, hutan negara bukan ruang kosong yang dapat dikuasai siapa saja. Dan jika puluhan hektare kawasan hutan benar telah berubah menjadi perkebunan sawit, maka pertanyaan yang paling mendasar harus segera dijawab.

Siapa membuka, siapa menguasai, siapa membiayai, siapa yang menikmati hasilnya, dan mengapa aktivitas tersebut bisa berlangsung begitu lama tanpa tindakan tegas?

Global Rise TV :
Mega Lestari 🖊️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles