
Global Rise TV (BANGKA) – SELASA, 23/06/2026. Aktivitas tambang pasir atau galian C yang diduga belum memiliki izin lengkap di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kembali memicu sorotan publik. Warga mengaku resah akibat dampak debu tebal yang setiap hari beterbangan dari aktivitas serta mobilisasi truk pengangkut material di kawasan tersebut.
Debu tidak hanya menutupi jalan, tetapi juga dilaporkan masuk ke dalam rumah warga, mengotori perabotan, dan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia yang tinggal di sekitar lokasi.
“Setiap hari debu masuk rumah, tidak ada henti. Kami sudah sangat terganggu,” ungkap salah satu warga dengan nada kesal.
NAMA PENGELOLA LAPANGAN MULAI DISOROT
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan sosok yang dikenal dengan nama “Chin2”. Sementara itu, pengaturan operasional di lapangan disebut-sebut dikendalikan oleh seseorang bernama Bungol.
“Kalau di lapangan Bungol yang atur, pemiliknya disebut orang Chin2,” ujar narasumber tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan dari sumber lapangan dan belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak terkait. Hingga saat ini, pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi.
AKTIVITAS DIDUGA BERJALAN KONSISTEN SETIAP HARI
Warga juga menuturkan bahwa aktivitas kendaraan pengangkut material diduga berlangsung secara rutin setiap hari dengan intensitas tinggi. Truk-truk tersebut melintas di jalur yang berdekatan dengan permukiman tanpa pengendalian debu yang memadai, sehingga memperburuk kondisi lingkungan sekitar.
LEGALITAS KEMBALI DIPERTANYAKAN
Di tengah meningkatnya keluhan masyarakat, status legalitas aktivitas galian C tersebut menjadi tanda tanya besar. Warga mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar telah mengantongi izin resmi serta memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai aturan yang berlaku.
DESAKAN KERAS KE APARAT PENEGAK HUKUM
Situasi ini memicu desakan keras kepada aparat penegak hukum, termasuk Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Masyarakat menilai, penegakan hukum tidak boleh hanya berfokus pada tambang timah ilegal, tetapi juga harus menyasar dugaan aktivitas galian C yang dinilai telah meresahkan warga dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang.
DASAR HUKUM
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158, penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha wajib mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada masyarakat sekitar.
MENANTI LANGKAH APARAT
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas di lokasi diduga masih berlangsung. Warga berharap adanya tindakan cepat dan tegas dari pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Kini publik menunggu jawaban: apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau kembali dibiarkan menjadi keresahan yang terus menumpuk di tengah masyarakat Merawang.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

