
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Rabu 10 Juni 2026-Ketua LSM GMBI KSM Wanasalam meminta jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lebak untuk menangani secara serius dan profesional perkara dugaan penggelapan bantuan sosial (bansos) yang telah dilimpahkan dari Polsek Wanasalam ke polres lebak. Permintaan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Rabu.
Menurut Ketua GMBI KSM Wanasalam, bantuan sosial merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, penggelapan, atau penyelewengan dalam penyalurannya, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyelidikan dan penyidikan secara maksimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kami kemarin sudah konfirmasi ke polsek wanasalam,dan kapolsek menjawab perkara tersebut sudah di limpahkan ke polres lebak dan sedang memepersiapkan untuk gelar perkara tahap dua,”dan
Kami meminta Polres Lebak memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang telah dilimpahkan dari Polsek Wanasalam. Masyarakat menunggu kejelasan dan kepastian hukum atas dugaan penggelapan bansos tersebut. Jangan sampai ada kesan lambannya penanganan yang dapat menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Ketua GMBI KSM Wanasalam.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tidak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Namun demikian, transparansi perkembangan penanganan perkara dinilai penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam aspek hukum, dugaan penggelapan dapat dijerat dengan Pasal 486 KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) mengatur tentang tindak pidana penggelapan yang menyebutkan:
”Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Apabila dalam prosesnya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara atau pihak yang memiliki jabatan tertentu, maka dapat pula dikaji berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila terdapat unsur merugikan keuangan negara.
Selain itu, penyaluran bantuan sosial harus mengacu pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tepat sasaran sebagaimana diamanatkan dalam berbagai regulasi pemerintah terkait program perlindungan sosial.
Di tempat terpisah juga,Saudara Reza salahsatu ahliwaris korban (alm) ibu eti komalasari,sekaligus pelapor, berharap Polres Lebak dapat segera menetapkan tersangka,karna di polsek wanasalam sudah ada beberapa orang saksi yang di panggil dan di periksa untuk dimintai keterangan & sudah mengumpulkan beberapa alat bukti.
”Kami hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jika memang ada unsur pidana, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Masyarakat pun berharap penanganan perkara dugaan penggelapan bantuan sosial tersebut dapat dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi pihak manapun, sehingga mampu memberikan rasa keadilan serta menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

