KEBERADAAN KEBUN SAWIT DI DESA NADI HINGGA BERIGA JADI SOROTAN, PUBLIK DESAK SATGAS PKH DAN KEJATI BABEL LAKUKAN PENELUSURAN MENYELURUH.

Global Rise TV (Babel) -“Nama Kwang Yung alias Buyung Kembali Disebut Warga, Legalitas Kawasan dan Pengelolaan Diminta Segera Diusut”

Bangka Tengah | Rabu, 1 Juli 2026 — Keberadaan sejumlah areal perkebunan kelapa sawit yang membentang dari wilayah Desa Nadi hingga Desa Beriga, Kabupaten Bangka Tengah, kembali menjadi sorotan masyarakat. Temuan di lapangan mendorong munculnya desakan agar aparat penegak hukum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status kawasan dan legalitas pengelolaannya.

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi, terdapat beberapa titik perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi (HP) maupun Hutan Lindung (HL). Di sejumlah lokasi juga terlihat bangunan permanen berdinding tembok dan berlantai keramik yang berdiri di dalam area perkebunan.

Sejumlah warga yang ditemui di sekitar lokasi, dan meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama. Saat musim panen, kendaraan pengangkut buah sawit disebut kerap keluar masuk areal perkebunan.

“Kalau panen, truk keluar masuk cukup ramai. Aktivitas seperti itu sudah sering terlihat,” ujar seorang warga.

Dalam penelusuran tersebut, sejumlah warga juga menyebut nama Kwang Yung alias Buyung terkait dugaan penguasaan atau pengelolaan sebagian areal perkebunan. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh keterangan resmi maupun dokumen yang mengonfirmasi status kepemilikan atau pengelolaan lahan tersebut.

Hingga kini juga belum terdapat penjelasan resmi mengenai status kawasan, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), izin usaha perkebunan, maupun legalitas bangunan yang berada di dalam areal tersebut.

Masyarakat mendesak Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, serta aparat penegak hukum terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap status kawasan, legalitas penguasaan lahan, dokumen perizinan, serta keberadaan bangunan yang ditemukan di lokasi apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, penanganannya dapat mengacu pada ketentuan

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, maupun peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles