
Global Rise TV (Pangkal pinang),
Minggu – 29/03/2026.
Lapas Kelas IIA Tua Tunu Pangkal Pinang kini berada di pusaran skandal besar.
Bukannya menjadi tempat pertobatan, Blok A Kamar 5 diduga kuat telah bermutasi menjadi “markas komando” peredaran gelap narkotika.
Sosok Adi Firmansyah alias Pepet, seorang residivis yang seolah “kebal hukum,” dituding menjadi operator utama yang mengendalikan bisnis sabu dengan bermodalkan smartphone Android dan jaringan internet di dalam sel.
Promosi Sabu di “Etalase” WhatsApp
Keberanian pelaku sudah berada di level yang menghina hukum. Menggunakan nomor 0888-9756-2xxx, Pepet diduga rutin mengunggah status (history) WhatsApp untuk mengiklankan sabu-sabu kepada “pasien-pasiennya” di luar penjara.
Investigasi tim media mengungkap bahwa Pepet tidak bergerak sendirian. Ia diduga merupakan tangan kanan dari Muhammad Dwiki Saddam Roesli (penghuni Blok A Kamar 3), yang disebut-sebut sebagai “Big Bos” atau penyokong dana di balik gurita bisnis haram ini.
“Pohon tidak jauh dari pungkaknya. Setelah adiknya diringkus karena jadi gudang sabu, kini Pepet justru makin canggih berbisnis dari dalam penjara. Dia seperti memegang remote kontrol dari selnya,” ungkap seorang sumber mantan pelanggan (inisial A) dengan nada geram.
Analisis Hukum: Jerat Mati dan Sanksi PTDH bagi Oknum
Skandal ini bukan sekadar pelanggaran tata tertib, melainkan Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime) yang menuntut tindakan radikal dari Kemenkumham:
- UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika):
- Pasal 114 ayat (2): Sebagai pengendali jaringan dari dalam Lapas, pelaku terancam hukuman Pidana Mati atau Penjara Seumur Hidup.
- Pasal 144 (Pemberatan Residivis): Karena kembali mengulangi tindak pidana saat masih menjalani hukuman, vonis mereka wajib ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman maksimal. Tidak ada ruang untuk remisi!
- UU No. 22 Tahun 2022 (Pemasyarakatan):
- Penyelundupan alat komunikasi (HP) adalah pelanggaran berat. Pelaku wajib dikenakan Sanksi Register F, pencabutan hak remisi, dan isolasi total.
- Solusi Akhir: Memindahkan pelaku ke Lapas Nusakambangan (High Security) adalah harga mati untuk memutus akses komunikasi.
- Penghianatan Oknum Petugas (Pasal 55 & 56 KUHP):
- Bebasnya HP Android masuk ke sel memicu dugaan kuat adanya “main mata” atau pembiaran oleh oknum petugas saat pergantian shift. Oknum yang terlibat dapat dijerat pasal penyertaan tindak pidana dan sanksi PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat).
Menanti Taring Kalapas dan Kakanwil Babel
Publik kini menagih janji suci pemberantasan narkoba kepada Kalapas, Kadivpas, hingga Kakanwil Kemenkumham Babel.
Jika seorang narapidana bisa dengan bebas beriklan sabu di media sosial dari dalam penjara, maka wibawa hukum di Bangka Belitung sedang dipertaruhkan di titik terendah.
Masyarakat tidak butuh bantahan normatif atau janji sidak formalitas. Masyarakat menuntut pembersihan total! Jangan biarkan Lapas menjadi surga bagi para bandar, sementara generasi muda di luar sana hancur karena racun yang mereka edarkan.
GlobalRiseTV
Laporan Investigasi: Mega Lestari

