EKSKLUSIF MEMANAS: Sel No. 01 Lapas Tuatunu Kembali Disorot, “Pepet” Diduga Masih Kendalikan HP Transaksi Sabu dari Balik Jeruji,” Aparat Jangan Tutup Mata !

Global Rise TV (Pangkalpinang)— Rabu 15/04/2026. Sel No. 01 di Lapas Tuatunu kembali menjadi pusat sorotan publik. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pengendalian jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan, kini informasi baru kembali menyeruak. Seorang warga binaan bernama Adi Firmansyah alias “Pepet” diduga masih leluasa menjalankan komunikasi transaksi sabu dari balik jeruji besi.
Informasi yang dihimpun tim awak media menyebut, Pepet diduga menggunakan telepon genggam dari dalam Sel No. 01 untuk menghubungi pihak luar dan menawarkan paket narkotika jenis sabu. Dugaan itu diperkuat dengan beredarnya tangkapan layar video call yang disebut memperlihatkan komunikasi antara yang bersangkutan dengan seseorang di luar lapas, yang diduga membahas transaksi barang haram tersebut.
Apabila informasi ini benar, maka situasi tersebut merupakan tamparan keras bagi sistem pengamanan di Lapas Tuatunu. Tempat yang seharusnya menjadi lokasi pembinaan narapidana justru diduga dipakai sebagai ruang kendali bisnis narkoba.
Publik kini bertanya keras: bagaimana telepon genggam bisa masuk ke dalam sel? Mengapa aktivitas serupa disebut berulang kali terjadi? Siapa yang lalai? Dan adakah dugaan pihak tertentu yang ikut membiarkan permainan ini berlangsung?
Jika dugaan ini dibiarkan tanpa tindakan nyata, maka masyarakat berhak menilai bahwa bandar narkoba masih bisa beroperasi meski berada di balik penjara. Ini bukan hanya persoalan internal lapas, tetapi ancaman serius terhadap wibawa negara dan penegakan hukum.
Pihak Terkait Diminta Segera Bertindak
Masyarakat mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera turun tangan melakukan langkah konkret:
Razia total Sel No. 01 dan seluruh kamar hunian.
Penyitaan seluruh alat komunikasi ilegal.
Pemeriksaan terhadap Adi Firmansyah alias Pepet.
Penelusuran nomor telepon dan jaringan transaksi di luar lapas.
Pemeriksaan petugas jaga, alur pengawasan, dan CCTV internal.
Menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu.
Sanksi Hukum Berlaku Tahun 2026
Jika terbukti mengendalikan, menjual, menawarkan, atau menjadi perantara narkotika jenis sabu, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih berlaku pada tahun 2026.
Pasal 114
Pidana 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai jumlah barang bukti dan peran pelaku.
Pasal 112
Pidana 4 tahun hingga 12 tahun bagi yang memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I.
Pasal 132
Permufakatan jahat, percobaan, atau perencanaan tindak pidana narkotika dikenakan hukuman setara pelaku utama.
Jika ditemukan oknum petugas membantu, membiarkan, atau menerima keuntungan dari aktivitas tersebut, maka dapat dikenakan pidana tambahan, sanksi disiplin berat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Negara Tidak Boleh Dipermainkan
Kasus ini tidak boleh selesai dengan klarifikasi normatif atau razia seremonial. Jika benar Sel No. 01 kembali dipakai sebagai pusat komunikasi transaksi sabu, maka ada sistem yang bocor dan wajib dibersihkan sampai ke akar.
Negara tidak boleh kalah oleh bandar yang bersembunyi di balik jeruji.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Tuatunu belum memberikan tanggapan resmi. Tim awak media menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga ada tindakan nyata dari instansi berwenang.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles