DUGAAN PERKEBUNAN SAWIT DI HUTAN LINDUNG BELILIK NAMANG MENGUAT — NAMA “BOS AWEN” WARGA SAMPUR DISEBUT, DINAS TERKAIT, KEJARI BANGKA TENGAH DAN SATGAS PKH DIMINTA BERTINDAK TEGAS TANPA PANDANG BULU, SIKAT — USUT SAMPAI TUNTAS !!

Global Rise TV (Bangka Tengah) — Minggu, 10/05/2026.
Dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kian menguat dan memantik perhatian publik.

Berdasarkan pantauan langsung tim awak media di lapangan, terlihat hamparan sawit yang membentang luas dan diduga telah lama berproduksi di dalam kawasan yang berstatus hutan lindung.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa lahan tersebut diduga milik seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Bos Awen”, warga Sampur. Luas lahan yang disebut-sebut berada di dalam kawasan hutan lindung itu diperkirakan mencapai puluhan hektare.

“Sudah lama dikelola. Luasnya puluhan hektare dan masuk kawasan hutan lindung,” ungkap sumber tersebut.

Jika benar berada dalam kawasan hutan lindung tanpa izin resmi, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.

Kawasan hutan lindung memiliki fungsi strategis sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi, serta pelindung keseimbangan lingkungan. Alih fungsi kawasan hutan secara ilegal bukan hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga dapat berimplikasi pidana serius.

Desakan:

Jangan Ada Tebang Pilih
Masyarakat mendesak Dinas terkait, Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk segera turun langsung melakukan verifikasi batas kawasan, pemeriksaan legalitas, serta penyelidikan menyeluruh.

Publik meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Kalau memang terbukti melanggar, sikat dan usut sampai tuntas. Jangan ada yang kebal hukum,” tegas salah satu warga.

Potensi Sanksi Hukum Berlaku 2026
Apabila terbukti melakukan penguasaan dan/atau pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah), terkait larangan penggunaan kawasan hutan tanpa izin resmi.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara serta denda dalam jumlah besar.

Ketentuan dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif pada 2026 apabila ditemukan unsur tindak pidana lain yang berkaitan dengan penguasaan lahan secara melawan hukum.

Ancaman hukuman dapat berupa pidana penjara bertahun-tahun serta denda miliaran rupiah, bergantung pada luas kawasan dan tingkat pelanggaran yang terbukti.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan. Tim awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga asas keberimbangan informasi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Tengah. Jika benar kawasan hutan lindung telah dikuasai secara ilegal, maka penindakan tegas tanpa kompromi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar demi menjaga kelestarian lingkungan dan supremasi hukum.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles