
Global Rise TV.
(Serang) – Di kampung pinggiran ibukota Kabupaten Serang yang dulu sunyi, kini berdiri kokoh sebuah benteng beton setinggi empat meter. Warnanya abu-abu kusam dingin dan angkuh, tepat di sampingnya berdiri pemukiman warga, dan sisi lainnya milik PT. MSL (Makmur Sumber Logam)
Di balik keindahan itu, tercium rahasia kotor, aktivitas perusahaan kuat dugaan kangkangi aturan, tidak peduli dengan lingkungan dan masyarakat sekitar. Terkesan hanya menghasilkan pundi-pundi uang tanpa taat aturan.

Kejadian ini terjadi di Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, sebuah zona berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang rencana tata ruang wilayah adalah kawasan hijau (ruang terbuka), berubah menjadi operasional kegiatan perusahaan industri.
Desakan, keluhan masyarakat dan aktivis penggiat lingkungan, seakan seperti arus air yang mengalir tanpa ada tindakan preventif yang nyata dari pemilik kebijakan, kemanakah pejabat-pejabat terkait, Pemda Serang dan Aparat Penegak Hukum.? apakah mereka sudah mengetahui, namun memilih diam, kenapa pura-pura menutup mata.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan perusahaan PT. MSL, sudah beroperasi cukup lama berkedok pergudangan.
“Bukan pergudangan itu, kegiatannya industri dan memproduksi bahan mentah jadi, pergudangan hanya kedok,”ujarnya
Pemerhati lingkungan, Repiana, menilai diamnya Pemda Serang dan APH terhadap aktivitas perusahaan PT. MSL, merupakan sebuah pengkhianatan pejabat daerah kepada rakyatnya, berselimut di balik angkuhnya roda oligarki.
“Diamnya Pemda Serang dan APH, seperti mencerminkan bagaimana pengkhianatan terhadap konstitusi rakyat sedang berjalan tanpa ada rintangan, PT MSL beroperasi wajib mentaati aturan, ini negara hukum semua harus taat sesuai prosedur aturan,”ungkapnya
Bungkam dan seolah lepas dari dosa, para pemangku kebijakan, menjadi cermin betapa lemahnya cengkraman untuk menggaruk para pengusaha pembangkang, yang jelas-jelas merugikan masyarakat.
Tindakan tegas dan langkah preventif dituntut para pemerhati lingkungan, sebagai bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mengubah adat tradisi demi kemajuan daerah yang semakin terpuruk.
“Kami menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah dan APH, untuk menjunjung setinggi-tingginya peraturan daerah sebagai kiblat landasan untuk menjadikan daerah lebih maju, karena dengan banyaknya perusahaan di Kabupaten Serang, tapi seakan daerah tertinggal karena ulah oknum pejabat korup yang hanya mementingkan kantong pribadi,” tambah Repiana.
Sementara hingga pemberitaan ini wartawan media ini masih terus berusaha untuk mendapat keterangan dari pihak-pihak terkait.
Red.Global Rise TV

