
Komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melindungi Aset Barang Milik Daerah (BMD) kembali dipertanyakan dan dituding hanya sebatas sandiwara administratif. Alih-alih menjadi garda terdepan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten diduga kuat sengaja mengulur waktu dan bermain mata dengan pihak swasta terkait kejelasan batas spasial Rawa Enang seluas 10 Hektar di Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Global Rise TV
(Serang) – Apresiasi tinggi yang sempat mengalir dari aktivis Serang Selatan atas terbitnya surat jawaban DPUPR Nomor: 6000.1.4.2/5211-DPUPR/2025 kini berbalik menjadi kecaman keras. Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPUPR Banten, Arlan Mirzan, pasca-audiensi dengan LBH YABPEKNAS Banten tersebut, menegaskan bahwa Rawa Enang telah resmi dikembalikan dari PT Jaya Perkasa Sasmita ke Pemprov Banten per Desember 2025. Namun, lima bulan pasca-serah terima, kondisi di lapangan nihil progres. Belum ada pengukuran batas spasial, belum ada pemasangan plang aset, apalagi penerbitan sertifikat.

Mandeknya fungsi pengawasan ini memicu reaksi keras dari Sukra, seorang aktivis vokal Serang Selatan yang dikenal radikal dalam membela hak publik. Sukra mencium aroma busuk mufakat jahat antara oknum birokrasi dan pengusaha.
“Kami curiga ada upaya kongkalingkong dan transaksi di bawah meja antara DPUPR dengan pihak perusahaan dalam menetapkan batas-batas rawa tersebut. Tanpa pengukuran spasial yang transparan berbasis titik koordinat, batas 10 hektar itu sangat rawan digeser ke kanan, kiri, depan, atau belakang, tergantung kalkulasi untung-rugi ekonomis perusahaan!” cecar Sukra dengan nada sengit.
Sukra menegaskan, dalam waktu dekat dirinya akan langsung menggedor ruang kerja Gubernur Banten untuk menagih janji manis kepala daerah. Ia menilai, retorika penyelamatan aset yang digaungkan selama ini berbanding terbalik dengan realitas kemandulan instansi di bawahnya.
“Jangan hanya omon-omon di media dan di atas kertas! Sampai hari ini, mata kami belum melihat ada patok batas yang jelas, tidak ada plang aset yang berdiri, apalagi sertifikat resmi. Gubernur Banten harus membuktikan komitmennya untuk menertibkan dan mengembalikan fungsi aset ini. Jangan biarkan DPUPR menjadi pelindung kepentingan korporasi,” tegas aktivis garis kiri tersebut.
Padahal, dalam poin-poin hasil audiensi, DPUPR Banten secara sadar telah menyatakan:
- Rawa Enang adalah situ/rawa yang wajib dilindungi sebagai aset publik dan bagian vital dari sistem sumber daya air.
- Berdasarkan data Kartu Inventaris Barang (KIB) BMD, Rawa Enang dan Rawa Pasar Raut tercatat sebagai aset Pemprov Banten di bawah pengguna barang DPUPR, yang artinya kawasan ini adalah barang milik daerah yang haram diperlakukan sebagai tanah biasa untuk dipindahtangankan.
- Telah dilakukan penyerahan tanah seluas 10 hektar dari Pranoto/PT Jaya Perkasa Sasmita kepada Pemprov Banten cq. DPUPR untuk dipertahankan fungsinya.
Jika secara administratif DPUPR mengakui kawasan tersebut adalah aset suci milik daerah, lantas mengapa butuh waktu hingga berbulan-bulan hanya untuk memasang patok dan plang? Penundaan ini memperkuat indikasi bahwa DPUPR Banten sengaja memberi ruang bagi perusahaan untuk bermanuver mengaburkan batas wilayah. Rakyat Banten menunggu ketegasan Gubernur: copot pejabat yang lambat, atau biarkan publik percaya bahwa Pemprov Banten memang kalah dan tunduk di bawah kaki pengusaha.
Rep.Global Rise TV

