DIDUGA SATU ANAK BUAH PAK HAJI K DITANGKAP WARGA PENYAK!

“Diduga Hendak Menjual Buah Sawit ke Lapak MSAD Desa Guntung, Nama Oknum TNI SLBN Ikut Disebut”. — Kapolres Bangka Tengah Diminta Usut Jaringan Para “Ninja Sawit” Sampai ke Akar-akarnya!

Global Rise TV (Bangka Tengah), Rabu – 15/04/2026 — Dugaan praktik pencurian dan peredaran buah sawit ilegal kembali menjadi sorotan publik di Desa Penyak, Kabupaten Bangka Tengah. Seorang pria yang disebut-sebut sebagai anak buah Pak Haji diamankan warga setelah diduga membawa buah sawit tanpa hak dan hendak dijual ke lapak MSAD di Desa Guntung.
Peristiwa itu dikabarkan terjadi selepas waktu magrib. Warga yang selama ini resah akibat sering kehilangan hasil panen sawit akhirnya bergerak cepat mengamankan terduga pelaku setelah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar kebun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, setelah diamankan warga, pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Koba guna pemeriksaan lebih lanjut. Namun, muncul kabar bahwa terduga pelaku telah dilepaskan kembali, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

“Kalau memang tertangkap dan sudah dibawa ke polisi, kenapa bisa lepas lagi? Kami minta kasus ini dibuka terang-benderang,” ujar salah satu warga Penyak.
Tak hanya itu, di tengah berkembangnya informasi di lapangan, nama seorang oknum berinisial SLBN juga ikut disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan jaringan sawit ilegal tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait kebenaran informasi itu dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kapolres Bangka Tengah Diminta Bertindak Tegas
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Polres Bangka Tengah agar melakukan pengusutan menyeluruh terhadap dugaan jaringan “ninja sawit” yang disebut-sebut sudah lama meresahkan warga.
Warga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan menelusuri sampai ke pengumpul, lapak penampungan, aktor pengendali, hingga pihak yang diduga membekingi.
“Pak Kapolres Bangka Tengah, tolong usut jaringan para ninja sawit sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan,” ungkap tokoh warga setempat.
Ancaman Hukum Jika Terbukti
Jika dugaan pencurian buah sawit terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Bila dilakukan secara bersama-sama atau dengan pemberatan, dapat dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat.
Sementara pihak yang membeli, menampung, atau menerima hasil kejahatan dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Jika terdapat keterlibatan oknum aparat, maka dapat diproses melalui hukum pidana umum maupun aturan disiplin institusi terkait.
Tim Media Akan Terus Menelusuri
Tim awak media menegaskan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini. Apabila nantinya ditemukan bukti kuat adanya keterlibatan pihak tertentu, termasuk dugaan oknum aparat, hasil investigasi akan diteruskan ke instansi berwenang, termasuk Detasemen Polisi Militer bila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum terduga pelaku maupun nama-nama yang disebut masyarakat. Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, adil, dan transparan demi menjaga ketertiban di Bangka Tengah.

GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles