
Global Rise TV (BANGKA TENGAH) — RABU, 22/07/2026 — Dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan Hutan Produksi (HP) sekitar Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas perkebunan tersebut diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan yang disebut-sebut berada di bawah kendali Ace Novi alias Tek Qiun.
Berdasarkan hasil pemantauan tim awak media di lapangan, areal yang diduga berada dalam kawasan Hutan Produksi tersebut telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dengan luasan yang diperkirakan mencapai puluhan hektare.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan adanya dugaan pola pengelolaan lahan dengan melibatkan sejumlah warga sekitar.
Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan (Red) mengungkapkan bahwa warga disebut mendapatkan modal untuk mengelola kebun sawit, sementara lahan yang digunakan diduga telah disediakan oleh pihak yang disebut sebagai Ace Novi alias Tek Qiun.
«“Setiap warga sekitar diberikan modal untuk kebun sawit. Lahannya sudah disediakan oleh Ace Novi. Nanti kalau sudah panen, hasilnya dibeli sama dia. Kami mengantarkan hasil panen ke lapaknya yang berdekatan dengan rumah kediaman Ace Novi di Sungai Selan,” ungkap narasumber.»
Menurut keterangan sumber tersebut, luasan lahan yang dikelola warga disebut bervariasi, berkisar antara satu hingga dua hektare per orang.
Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.
Diduga Gunakan Alat Berat
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun tim awak media, pembukaan lahan perkebunan tersebut diduga menggunakan alat berat jenis mini excavator (PC).
Dugaan aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat ini juga menjadi perhatian, mengingat lokasi yang dimaksud disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi.
Tim awak media masih berupaya menggali informasi lebih lanjut terkait siapa pihak yang melakukan pembukaan lahan, siapa pemilik atau penguasa lahan, serta apakah aktivitas tersebut telah memiliki perizinan yang sah.
Lapak Penampungan TBS Disorot
Tim awak media juga melakukan pemantauan terhadap salah satu lokasi yang disebut sebagai lapak penampungan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lokasi tersebut disebut berada berdekatan dengan rumah kediaman Ace Novi alias Tek Qiun di wilayah Sungai Selan.
Saat berada di lokasi, tim melihat sejumlah kendaraan truk serta aktivitas yang diduga berkaitan dengan bongkar muat tandan buah segar kelapa sawit.
Menurut keterangan narasumber, hasil panen dari kebun-kebun yang dikelola warga tersebut diduga dibawa ke lapak tersebut untuk dijual.
Kendati demikian, informasi mengenai kepemilikan lapak, mekanisme transaksi, serta hubungan antara lapak penampungan dengan aktivitas perkebunan masih perlu dikonfirmasi secara resmi.
Kapolsek Sungai Selan Belum Merespons Konfirmasi
Tim awak media sebelumnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polsek Sungai Selan terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang disebut-sebut berada di kawasan Hutan Produksi dan dikaitkan dengan Ace Novi alias Tek Qiun.
Konfirmasi disampaikan melalui pesan WhatsApp untuk meminta tanggapan mengenai dugaan aktivitas tersebut serta langkah yang telah dilakukan pihak kepolisian.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Dengan demikian, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polsek Sungai Selan mengenai dugaan aktivitas perkebunan sawit di kawasan yang dimaksud.
Satgas PKH dan APH Diminta Segera Turun Tangan
Atas temuan dan informasi yang dihimpun di lapangan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), aparat penegak hukum (APH), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel), serta instansi kehutanan terkait diminta segera turun tangan.
Mereka diharapkan melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan status kawasan, legalitas penguasaan lahan, izin perkebunan, penggunaan alat berat, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Publik juga berharap persoalan ini tidak berhenti pada dugaan semata. Penelusuran secara menyeluruh diperlukan untuk mengungkap secara terang status kawasan, asal-usul lahan, legalitas perkebunan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan lahan dan rantai distribusi hasil perkebunan sawit.
Konfirmasi dan Hak Jawab
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Novi alias Tek Qiun melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dan aktivitas lapak penampungan TBS yang disebut-sebut berkaitan dengan dirinya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi yang disampaikan.
Konfirmasi kepada pihak Polsek Sungai Selan juga telah dilakukan, namun belum mendapatkan respons.
Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
GlobalRisetTV
Mega Lestari ✍️

