
Global Rise TV (Pandeglang, Banten)— Dugaan sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh seorang oknum perangkat Desa Pasir Sedang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Banten. Oknum tersebut diduga memblokir nomor WhatsApp salah satu wartawan saat hendak melakukan konfirmasi terkait informasi pelayanan dan aktivitas pemerintahan desa.(27/11/2025)
Peristiwa itu terungkap ketika wartawan yang bersangkutan mencoba menghubungi perangkat desa untuk kepentingan klarifikasi pemberitaan. Namun, pesan yang dikirim tak pernah dibalas, dan belakangan diketahui nomor wartawan telah diblokir oleh oknum perangkat desa tersebut.

Tindakan ini menuai sorotan, karena dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta tugas pelayanan aparatur pemerintahan desa. Dalam aturan, setiap pejabat publik wajib memberikan akses informasi yang diperlukan masyarakat, termasuk kepada pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Sejumlah pihak menilai sikap memblokir akses komunikasi terhadap jurnalis dapat menghambat transparansi dan mencederai kemerdekaan pers. Terlebih, perangkat desa merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan wajib bersikap profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Pasir Sedang maupun pihak Kecamatan Picung terkait dugaan tindakan tidak profesional tersebut. Wartawan yang bersangkutan berharap peristiwa ini menjadi perhatian serius agar kejadian serupa tidak terulang dan hubungan pemerintah desa dengan insan pers tetap harmonis.
Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi publik, sementara pemerintah desa dituntut untuk lebih terbuka dan responsif terhadap upaya klarifikasi yang dilakukan media.
Rep juhri

