
Global Rise TV (Pandeglang, Banten) – Bendera Merah Putih yang berkibar di halaman Puskesmas Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, diduga sudah dalam kondisi kusam, robek, dan tidak lagi layak untuk dikibarkan.(1/6/2026)
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan saat menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi sosial kontrol, kondisi bendera tersebut dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap lambang negara. Padahal, Bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan, kedaulatan, dan persatuan bangsa Indonesia yang wajib dijaga serta dihormati oleh seluruh warga negara maupun instansi pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Puskesmas Cibitung belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait kondisi bendera tersebut. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan hasil temuan di lapangan dengan tetap mengedepankan asas keberimbangan. Apabila pihak Puskesmas memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penggunaan dan penghormatan terhadap Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bendera yang rusak, robek, luntur, kusam, atau tidak layak pakai tidak semestinya dikibarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.


Masyarakat berharap pihak terkait segera mengganti bendera yang sudah tidak layak tersebut agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud penghormatan terhadap Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rep juhri

