
Global Rise TV (Namang, Bangka Tengah) — Minggu, 08 Februari 2026.
Dugaan perampasan lahan warga mencuat di Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah. Kepala Desa Namang, Zwn, diduga mengklaim sepihak lahan garapan milik warga dan kemudian mencatatnya sebagai aset desa, meskipun status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum pernah diselesaikan secara hukum.
Sorotan utama tertuju pada penerbitan surat tanah oleh Kepala Desa Namang Zwn yang dibuat tanpa disertai ukuran dan batas lahan yang jelas, hanya mencantumkan luasan “kurang lebih ±130”. Praktik ini dinilai janggal dan bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.
Berdasarkan keterangan warga, lahan tersebut merupakan tanah garapan milik warga yang telah dikelola bertahun-tahun, bahkan ditanami sekitar 130 batang pohon kelapa sawit. Namun tanpa persetujuan pemilik dan tanpa dasar hukum yang sah, lahan itu diduga diambil alih dan dialihkan statusnya.
Upaya penyelesaian sebenarnya telah dilakukan. Mediasi telah digelar sebanyak dua kali, namun seluruhnya gagal mencapai kesepakatan. Ironisnya, meski mediasi tidak membuahkan hasil dan konflik belum selesai, klaim sepihak atas lahan tetap berjalan.
Situasi semakin memprihatinkan ketika lahan yang masih disengketakan tersebut berubah menjadi lokasi aktivitas tambang ilegal. Seluruh tanaman sawit milik warga rusak dan habis, sementara dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan tanpa izin tidak terhindarkan.
Tak hanya itu, warga juga mengungkap bahwa pasir hasil galian dari lahan bermasalah tersebut diduga diperjualbelikan, meskipun status kepemilikan tanah belum jelas dan belum pernah diputuskan secara hukum.
“Surat tanah dibuat tanpa ukuran, hanya disebut kurang lebih. Mediasi sudah dua kali tapi tidak ada penyelesaian. Sawit kami habis, sekarang pasirnya dijual,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.”
Rangkaian peristiwa ini dinilai warga bukan sekadar konflik agraria biasa, melainkan indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan jabatan, pelanggaran administrasi pertanahan, serta pembiaran aktivitas tambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Warga menyebut laporan resmi telah disampaikan ke Polres Bangka Tengah sejak hampir dua bulan lalu. Namun hingga kini, belum ada kejelasan tindak lanjut, pemanggilan pihak terkait, maupun perkembangan penanganan perkara.
“Sudah hampir dua bulan kami melapor, tapi tidak ada kabar apa pun. Kami hanya ingin keadilan,” ujar warga lainnya.”
Lambannya penanganan laporan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan publik dan berpotensi memperpanjang konflik di tengah masyarakat. Ketika laporan warga tidak segera ditindaklanjuti, kepercayaan terhadap penegakan hukum pun dipertaruhkan.
Warga mendesak Kapolres Bangka Tengah dan jajaran untuk segera bertindak, membuka penanganan perkara secara transparan, serta mengusut tuntas dugaan perampasan lahan, penerbitan surat tanah tanpa ukuran, dan aktivitas tambang ilegal, tanpa pandang jabatan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas pejabat publik dan aparat penegak hukum di Bangka Tengah—apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk melindungi rakyat, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran terus berlarut-larut.
GlobalRiseTV
Mega Lestari

