Kebebasan berekspresi dilindungi undang-undang, tapi ada batasnya.

Global Rise TV
(Serang) – di kutip dari Media Lensa banten Investigasi.Com.
Advokat & akademisi UIN Banten Cecep Azhar mengingatkan masyarakat agar berhati-hati saat menyampaikan kritik.
Pasalnya, kritik yang keliru atau berisi penghinaan personal bisa berujung jerat pidana.

“Problem utama kritik yang salah adalah pergeseran niat. Dari membangun, malah jadi serangan personal atau penistaan. Ini mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan tindak pidana penghinaan. Akibatnya bisa kriminalisasi, rusak relasi, sampai hilang objektivitas pesan,” ujar Cecep, Rabu 17 Juni 2026.

Kritik Dilindungi, Penghinaan Dipidana Merujuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, kritik adalah hak. Kritik, masukan, atau koreksi terhadap kebijakan pemerintah dan kepentingan umum tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berbeda dengan penghinaan. Penghinaan adalah penistaan atau fitnah yang merendahkan martabat seseorang secara personal, bukan menyampaikan argumen kebijakan.
Aturan spesifiknya tertuang dalam dua pasal:

  1. Pasal 218 KUHP: Mengatur penyerangan kehormatan atau harkat martabat Presiden & Wakil Presiden di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal kategori IV.
  2. Pasal 240 KUHP: Mengatur penghinaan terhadap pemerintah yang sah atau lembaga negara di muka umum yang mengakibatkan kerusuhan. Ancaman pidana penjara paling lama 1,5 tahun atau denda maksimal kategori II.
    Garis Tipis, Tergantung Konteks Menurut Cecep, garis antara kritik dan penghinaan sangat tipis dan bergantung pada cara penyampaian.
    Contoh kritik yang benar: “Kebijakan kenaikan BBM yang baru kurang tepat karena masih membebani masyarakat yang ekonominya sulit. Sebaiknya pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.”
    Contoh penghinaan: “Kebijakan ini dibuat orang bodoh dan tidak becus bekerja, dasar goblok, tolol!” Kalimat seperti ini menyerang pribadi pembuat kebijakan, bukan substansi kebijakannya.
    Ciri Bedakan Kritik & Penghinaan j Dalam negara demokrasi Pancasila, kritik terhadap kebijakan publik atau pejabat diperbolehkan. Sementara penghinaan bisa berujung sanksi hukum.
    Cecep merinci ciri perbedaannya:
    Kritik:
  3. Objektif dan membangun
  4. Fokus pada kinerja, karya, atau kebijakan
  5. Disertai argumen, analisis, dan solusi
  6. Bahasa sopan, rasional, menghargai martabat
    Penghinaan:
  7. Subjektif dan menyerang personal
  8. Fokus pada fisik, ras, atau latar belakang pribadi – body shaming
  9. Disertai cacian dan kata-kata kasar
  10. Motifnya merusak reputasi
    “Mari gunakan hak kritik dengan bijak. Sampaikan argumen, bukan amarah,” tutup Cecep. (H.M.M)

Red. GLOBAL RISE TV.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]
- Advertisement -spot_img

Latest Articles