
Global Rise TV (SUKABUMI) -15 Juni 2026 – Sebuah kegiatan penambangan batu yang berlangsung di wilayah Kampung Palayangan, RT 01/01, Desa Sukamanah, Kecamatan Kalibunder, Kabupaten Sukabumi kini menjadi sorotan warga dan publik. Kegiatan tersebut diduga beroperasi tanpa memiliki izin resmi serta diduga menggunakan bahan peledak, yang menimbulkan dampak langsung bagi warga sekitar.
Kronologi & Temuan
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan penggalian dan pemecahan batuan telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Penduduk melaporkan merasakan getaran cukup kuat yang menjalar hingga ke area pemukiman, terutama saat proses pembongkaran batuan berlangsung. Selain itu, aktivitas ini juga menimbulkan debu tebal dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan hidup sehari-hari.
Warga menduga getaran yang terasa terjadi akibat penggunaan bahan peledak dalam proses penambangan. Hingga saat ini, pihak pelaksana kegiatan tidak dapat menunjukkan dokumen izin operasional pertambangan yang sah, baik dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun instansi terkait lainnya.
Dampak yang Dirasakan Warga
- Getaran tanah: Dikhawatirkan merusak struktur bangunan rumah, retakan dinding, hingga kerusakan perabotan warga
- Gangguan lingkungan: Debu hasil kegiatan menurunkan kualitas udara dan mencemari lingkungan sekitar
- Gangguan kesehatan & kenyamanan: Kebisingan dan polusi debu mengganggu istirahat, aktivitas sehari-hari, serta berisiko menimbulkan gangguan pernapasan
Tanggapan & Langkah Selanjutnya
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi, mengikuti standar keselamatan kerja, serta tidak merusak lingkungan dan mengganggu pemukiman warga. Penggunaan bahan peledak pun hanya boleh dilakukan dengan izin khusus dan prosedur pengawasan yang ketat.
Jika terbukti melanggar aturan, kegiatan ini dapat dihentikan paksa, dikenakan sanksi administrasi, hingga diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Warga berharap instansi berwenang segera turun melakukan pengecekan lapangan, menghentikan kegiatan yang merugikan tersebut, serta memberikan kepastian keamanan dan keadilan bagi masyarakat sekitar.
(Tim)

