
Global Rise TV (Serang) –
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB) Gelar Musyawarah Daerah Kedua Tahun 2024.
Hadir dalam acara tersebut ketua umum Sajam BSC, Jimmy Gunawan, SH.,MH dan rekan, Ketua DPD Kabupaten Lebak Ading Sumardi dan seluruh anggota, Kabid Humas Yusuf firdaus, tak terkecuali turut hadir juga sejumlah kepala bidang, kepala seksi serta semua anggota di seluruh kabupaten / Kota di Provinsi Banten. Kegiatan dilaksanakan di Padepokan LSM PKPB Kp. Tambiluk Desa Tambiluk Kec. Petir Kab. Serang. Minggu 29/09/2024.

Pada pertemuan tersebut Ketua Umum LSM PKPB Sajam BSC menyampaikan bahwa ia berharap pertemuan ini akan membawa dampak positif bagi semua anggota serta bisa menjalankan kewajibannya secara normatif, terstruktur dan terarah oleh karenananya materi penyampaiannya pun lebih ke edukasi tentang bagaimana seluruh anggota faham akan tugas dan pungsinya. Beliau juga menambahkan bagi anggota yang telah terdaftar akan dibekali kartu Tanda anggota (Id Card) dan surat Penugasan untuk meyakinkan bahwa yang bersangkutan diakui secara Sah baik di DPP maupun DPD, jika ada yg mengaku/mengatasnamakan anggota LSM PKPB tanpa bukti yang Sah itu diluar tanggung jawab kami. Jelasnya.
Terbentuknya DPD LSM PKPB di kabupaten lebak dibawah kepemimpinan Ading Sumardi yang merupakan sosok pigur yang tepat.
dapat di Referensikan bahwa lembaga tersebut akan semakin tumbuh besar, dikenal dan di sambut baik oleh khalayak ramai.

Demi tercapainya pemerintahan yang bersih (Clean Gupermant) tentunya tak terlepas dari peran serta masyarakat baik secara individu, kelompok maupun Lembaga Sosial yang telah diakui keberadaannya.
Pada kesempatan Sesi tanya jawab, Jimmy GUNAWAN, SH.,MH dan Rekan selaku pengacaranya LSM PKPB memberi kesempatan kepada seluruh anggota agar tidak segan segan untuk konsultasi dan mempertanyakan apabila ada yang kurang dipahami soal hukum.

LSM PKPB adalah lembaga Non Pemerintah yang keberadaannya telah di akui secara akta pendirian dari Kementerian dalam Negeri Republik Indonesia Bernomor : 1/01-02-2023/SKT-MENDAGRI-RI-N0.1200-00-00/040/III/2023.
Melihat legalitasnya yang sudah cukup jelas bahwa LSM PKPB sudah berada pada posisi yg tepat dalam rangka pengawasan penyelenggaraan negara dari berbagai aspek dan bidang sesuai yang telah diamanatkan UU Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Tatacara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.
_dari Serang Banten Buhori Global Rise TV mengabarkan

