
Global Rise TV (BANGKA)– Sabtu 23/05/2026. Polemik aktivitas pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di kawasan Muara Air Kantung, Jelitik, kian memanas. Muncul ketidaksinkronan informasi antara pihak pengawas pertambangan dengan fakta lapangan yang dirasakan masyarakat nelayan terkait jumlah armada dan pengelolaan dana operasional.
Dalam sebuah pertemuan di salah satu warung kopi di Sungailiat, Senin (18/05) malam, Wn I, yang dikenal sebagai pengawas pertambangan (Wastam) PT Timah di lokasi tersebut, memberikan klarifikasi kepada awak media di Bangka. Wn menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam aktivitas pengumpulan uang dari kegiatan pertambangan tersebut.
Wn I, mengungkapkan bahwa terdapat 13 CV (Commanditaire Vennootschap) yang beroperasi di lokasi Muara Jelitik. Namun, ia tidak merinci secara transparan berapa jumlah Silo atau ponton yang bernaung di bawah tiap-tiap CV tersebut.
Pernyataan Wn tersebut langsung menuai reaksi keras dari pihak nelayan. Parman, salah satu perwakilan nelayan, mengungkapkan kepada awak media pada Selasa (19/05) bahwa apa yang disampaikan pihak pengawas tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
”Informasi yang disampaikan itu berbeda dengan cerita di lapangan. Kami menduga jumlah PIP yang beroperasi mencapai 200 unit lebih,” ujar Parman.
Nelayan mempertanyakan transparansi operasional yang selama ini dianggap menutup jalur pelayaran mereka. Ketidakjelasan jumlah ponton ini memicu kekhawatiran akan semakin sempitnya alur muara yang menjadi urat nadi ekonomi nelayan tradisional.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat rekapitulasi Dana Bantuan Sosial (Bansos) hasil kolaborasi PT Timah dan penambang PIP periode 11 Mei hingga 17 Mei 2026. Dana ini dialokasikan untuk pengerukan alur Muara Air Kantung.
Rincian Keuangan (Periode 11-17 Mei 2026):
- Sisa Saldo Awal (10/05): Rp 42.140.000
- Total Pemasukan (Dari 5 CV): Rp 24.800.000
- Total Pengeluaran (BBM & Operasional): Rp 15.125.000
- Sisa Saldo Akhir: Rp 51.815.000
Meskipun terdapat laporan keuangan, nelayan tetap menuntut transparansi mingguan secara terbuka, sebagaimana tertuang dalam surat aspirasi Dewan Presidium Wilayah Forum Komunikasi Nelayan Nusantara (FKNN) yang ditandatangani oleh Iskandar (Ketua) dan Afrizal (Sekjen).
Menyikapi kondisi ini, FKNN mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada PT Timah dan mitra kerjanya. Berikut adalah poin-poin utama tuntutan mereka:
- Mendesak penertiban ponton agar tidak mengganggu jalur keluar-masuk kapal nelayan.
- Meminta penjelasan terbuka mengenai jumlah CV dan unit PIP per CV.
- Menuntut laporan dana sosial setiap minggu kepada masyarakat nelayan.
- Nelayan berhak menghentikan aktivitas PIP jika menghalangi alur muara.
- Menuntut ganti rugi atas hilangnya rompon/peralatan nelayan akibat aktivitas tambang.
- Mendesak penyisihan dana khusus dari mitra PIP untuk pengerukan alur saat musim utara.
Di sisi lain, muncul instruksi tegas bagi para PJO/PO terkait maraknya ponton yang berpindah-pindah CV secara sepihak. Mulai Senin, 18 Mei 2026, ponton yang sudah tercatat dilarang berganti badan usaha.
”Jika ada yang melanggar kesepakatan, terutama dalam komitmen setoran bijih timah, maka SPK akan dicabut dan ponton dilarang bekerja atau keluar dari Laut Air Kantung,” tegas instruksi tersebut.
Konflik kepentingan antara aktivitas pertambangan dan hak akses nelayan di Muara Air Kantung ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah nyata dari PT Timah dan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan perkara ini demi keberlangsungan mata pencaharian nelayan Bangka.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

