
Global Rise TV Serang – Persoalan pengelolaan limbah kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Serang. Kali ini sebuah perusahaan produsen makanan hewan PT. PCG Indonesia yang berlokasi di Desa Nambo Udik, Kawasan industri modernd, diduga kuat kangkangi aturan pengelolaan limbah (B3) sisa hasil produksi.
Menurut informasi yang di peroleh perusahaan di duga mengeluarkan limbah (B3) kepada pihak ketiga yang tidak memiliki izin atau rekomendasi resmi dari pemerintah. Fakta tersebut di perkuat setelah adanya keterangan dari beberapa warga setempat yang menyebutkan kegiatan dumping limbah (B3) di perusahaan itu, tidak menggunakan kendaraan khusus pengangkut limbah (transformer) melainkan armada yang tidak terverifikasi.
“Kalau di buangnya tidak tau, tetapi kendaraan angkutnya sepertinya bukan kendaraan pengangkut yang di khususkan untuk mengangkut limbah (B3) alias ilegal, biasanya di angkut oleh mobil box besar,”ungkap, Sule sebagai nama samaran
Menanggapi itu Repiana, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang, menilai perbuatan itu sudah masuk kategori pelanggaran berat.
“Jika memang itu benar, jelas itu sebuah perbuatan lancung oknum penguasa bobrok yang mengkhianati kesucian kelestarian lingkungan hidup masyarakat, dan wajib di tindak lanjut,”tegasnya
Menurutnya, perusahaan yang menghasilkan limbah (B3) wajib melakukan SOP pengelolaan, mulai dari penyimpangan, pengumpulan, pengangkutan sampai pemusnahan, wajib sesuai aturan.
“Undang-undang 32 Tahun 2009 salah satu aturan main pengelolaan limbah (B3) bagi perusahan. jika tidak menjalankan kewajibannya wajib di tuntut secara hukum,”pungkasnya
Dalam penutupnya, ia mendesak kepada Pemda Serang dan Polres Serang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan PT. PCG Indonesia, karena praktik ini bisa menimbulkan risiko sangat besar bagi kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini di terbitkan, awak media masih mengkonfirmasi pihak terkait guna pemberitaan yang berimbang.
Rep.Global Rise TV.

