
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Rabu 29 April 2026–Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial (C) terjadi di Kampung Karang Anyar, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh pihak kepolisian Sektor Wanasalam di bawah Polres Lebak, Selasa (28/04/2026).
Laporan resmi teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/S/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN, yang diterbitkan sekitar pukul 03.03 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/IV/2026/SPKT/POLSEK WANASALAM/POLRES LEBAK/POLDA BANTEN.
Pelapor, Cepi Umbara, warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan, melaporkan dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 sekitar pukul 20.50 WIB.
Menurut keterangan pelapor, insiden bermula dari percakapan santai terkait aktivitas melaut. Namun, percakapan tersebut diduga memicu emosi salah satu terlapor berinisial S alias W, yang kemudian menantang untuk berkelahi.
Situasi sempat mereda. Namun, tidak lama berselang, terlapor diduga kembali bersama sekitar 10 orang lainnya dengan menggunakan sejumlah sepeda motor. Kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam jenis celurit dan parang.
Setibanya di lokasi rumah adik pelapor, rombongan tersebut diduga melakukan penyerangan dengan cara mendobrak pintu rumah dan menyerang korban secara bersama-sama.
Korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan diri di tengah situasi terdesak. Dalam kondisi tersebut, korban disebut menggunakan alat yang ada untuk melindungi diri dari serangan yang dinilai membahayakan keselamatan jiwa.
Meski demikian, korban tetap mengalami serangan bertubi-tubi berupa pukulan dan sabetan senjata tajam hingga mengakibatkan luka serius di bagian kepala dan wajah. Saat ini korban menjalani perawatan medis di fasilitas kesehatan terdekat.
Peristiwa ini diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya:
-Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)
-Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah tanpa izin
-Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang
-Serta ketentuan terkait ancaman dan pemaksaan
Di sisi lain, tindakan korban yang melakukan perlawanan dalam kondisi terdesak juga dapat dikaji dalam perspektif Pasal 49 KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodweer).
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan pembelaan diri untuk melindungi jiwa, kehormatan, atau harta benda dari serangan yang melawan hukum dan bersifat langsung.
Bahkan, apabila pembelaan tersebut dilakukan secara berlebihan akibat tekanan atau guncangan jiwa saat menghadapi serangan, hal tersebut dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) yang juga dapat menjadi alasan pemaaf.
Selain itu, tindakan kekerasan yang terjadi juga berpotensi melanggar hak konstitusional warga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) tentang jaminan rasa aman.
Ketua KKPMP Marcab Wanasalam, Iwan Rahman, mengecam keras dugaan aksi kekerasan tersebut.
“Ia mengutuk keras tindakan brutal yang diduga dilakukan secara bersama-sama. Perbuatan seperti ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih disertai penggunaan senjata tajam,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa korban berada dalam posisi terdesak saat kejadian berlangsung.
“Dalam kondisi diserang oleh banyak orang, tentu setiap individu memiliki hak untuk mempertahankan diri. Ini juga harus menjadi pertimbangan dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak cepat dan objektif.
“Kami meminta pihak kepolisian segera mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dan menindak sesuai hukum yang berlaku, namun tetap memperhatikan aspek keadilan, termasuk posisi korban yang melakukan pembelaan diri,” tegasnya.
Proses Penanganan
Pihak kepolisian menyatakan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta motif kejadian.
Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan memberikan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Lebak, mengingat aksi kekerasan yang melibatkan banyak orang dan penggunaan senjata tajam dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

