
Global Rise TV (Lebak-Banten),,Minggu 12 April 2026-Dugaan pelanggaran serius mengemuka di Yayasan SAHABAT BUMI LESTARI SPPG Muara 3, kampung Setra, Desa Muara kecamatan Wanasalam, Fasilitas ini di duga tanpa Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL),, padahal ketentuan nasional dan daerah secara tegas mewajibkan keberadaan nya.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang mengatur pengelolaan limbah domestik dan operasional dapur umum, terungkap bahwa SPPG Muara 3 yang berlokasi di Kampung Setra, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, diduga belum memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan yang dilakukan oleh tim awak media Global Rise Tv dan konfirmasi langsung dengan pihak pengelola, termasuk Kepala SPPG berinisial (G), disampaikan bahwa dapur tersebut memang belum dilengkapi dengan Ipal yang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Daerah setempat.
Dalam konteks kerangka hukum yang berlaku, ketidak patuhan terhadap kewajiban pengelolaan limbah ini dapat mengindikasikan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Daerah Lebak No. X Tahun 2015 tentang Pengelolaan Limbah Domestik dan Bahan Berbahaya Beracun (B3). Kedua peraturan ini menegaskan bahwa setiap fasilitas yang menghasilkan limbah harus memiliki sistem pengolahan limbah yang layak dan sesuai standar guna mencegah pencemaran lingkungan serta menjaga kesehatan masyarakat.
Kami mendesak agar Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai regulator dan pengawas operasional dapur umum segera melakukan tindakan tegas terhadap ketidakpatuhan ini. Dilarang keras menjalankan kegiatan operasional tanpa pengelolaan limbah yang memadai, yang selain melanggar ketentuan hukum juga berpotensi mencemari lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
Selanjutnya, pihak terkait diharapkan untuk melakukan evaluasi menyeluruh, menegakkan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan agar SPPG Muara 3 segera memenuhi seluruh persyaratan teknis pengelolaan limbah sebelum melanjutkan aktivitasnya.
Kami menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas utama demi keberlanjutan pembangunan yang berkeadilan dan bertanggung jawab sosial.
Demi keberlangsungan lingkungan dan kesehatan masyarakat, marilah kita tingkatkan pengawasan dan penegakan regulasi secara ketat dan konsisten.
Deny afrianto_LitBang Redaksi Global Rise Tv.

