
“Dugaan Nama “Poceng” Disebut Koordinir Lapangan, Aparat Diminta Usut Sampai Akar-Akarnya!”
Pangkalpinang, Minggu (01/03/2026) – Aktivitas tambang timah ilegal diduga kembali beroperasi di kawasan Ampui, Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. Ironisnya, lokasi penambangan tersebut berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya dilindungi karena memiliki fungsi vital bagi keseimbangan lingkungan.
Berdasarkan temuan dan dokumentasi tim awak media di lapangan, terlihat sejumlah ponton tambang bekerja mengeruk material dari badan sungai. Air berubah keruh, sedimentasi meningkat, dan alur sungai terindikasi mengalami pendangkalan akibat aktivitas tersebut.
Nama “Poceng” Disebut Koordinator Lapangan
Dari keterangan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, aktivitas tambang di lokasi itu disebut-sebut dikoordinir oleh seseorang yang dikenal dengan nama “Poceng.”
“Yang atur di lapangan itu Poceng. Kalau ada yang datang, biasanya sudah dikondisikan,” ungkap sumber kepada awak media.
Informasi yang dihimpun juga menyebut adanya dugaan praktik pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu setiap kali ada yang mencoba menyoroti aktivitas tersebut. Jika benar, hal ini bukan hanya persoalan tambang ilegal, tetapi juga indikasi adanya upaya sistematis untuk meredam pengawasan publik.
Namun demikian, informasi ini masih berupa keterangan narasumber dan perlu pembuktian serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.
Tambang di DAS Berpotensi Langgar Hukum Berat
Aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan DAS dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
➤ Pasal 158: Penambangan tanpa izin terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
➤ Pelaku perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif berat.
Penambangan di aliran sungai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana lingkungan dengan dampak luas bagi masyarakat.
Desakan Keras kepada Kapolda Babel
Tim awak media secara terbuka menyampaikan:
Lapor Pak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung!
Mohon kiranya dilakukan penelusuran dan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di DAS Ampui Pangkal Balam ini.
Publik menunggu langkah nyata:
- Turun langsung ke lokasi untuk verifikasi.
- Menelusuri siapa aktor utama dan pemodal di balik tambang tersebut.
- Mengusut dugaan koordinasi lapangan yang disebut warga.
- Menindak tegas tanpa tebang pilih.
Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja di lapangan. Jika ada jaringan atau beking yang melindungi, maka harus dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, tim awak media akan terus memantau dan mengawal perkembangan aktivitas ini. Kerusakan DAS adalah ancaman serius bagi lingkungan dan generasi mendatang.
Hukum harus berdiri tegak.
Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak.
GlobalRiseTV :
Mega Lestari ✍️

