
Global Rise TV (SUKABUMI) – Keberadaan sejumlah bangunan semi permanen yang diduga berdiri di atas lahan milik Kejaksaan di wilayah Kecamatan Palabuhanratu menuai sorotan warga. Bangunan tersebut disebut-sebut berdiri tanpa kejelasan izin dan memicu pertanyaan soal status kepemilikan lahan.
Berdasarkan pantauan, bangunan semi permanen itu digunakan sebagai tempat tinggal sementara dan aktivitas lainnya. Jumlahnya pun disebut terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.
“Dulu tidak sebanyak sekarang. Sekarang makin terlihat bertambah, tapi kami tidak tahu soal izinnya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, sabtu (28/2/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan tersebut diduga merupakan aset milik Kejaksaan. Jika benar merupakan aset negara, maka penggunaan tanpa izin resmi berpotensi melanggar aturan yang berlaku.
Masyarakat setempat meminta pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta pendataan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami hanya ingin ada kejelasan status tanahnya. Jangan sampai nanti ada penertiban mendadak yang membuat warga kaget,” ungkap seorang warga.
Hingga pemberitaan ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kejaksaan maupun pihak Kecamatan Palabuhanratu terkait dugaan berdirinya bangunan semi permanen di atas lahan tersebut.
Mustopa Acon B

